Bawaslu Karanganyar Minta Peserta Pemilu 2024 Segera Turunkan Alat Peraga

Rapat koordinasi Bawaslu bersama parpol peserta Pemilu 2024. RMOL Jateng
Rapat koordinasi Bawaslu bersama parpol peserta Pemilu 2024. RMOL Jateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar meminta kepada para partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan aktivitas kampanye usai penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Karanganyar. 


Para peserta pemilu diharapkan untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi kampanye (APS) dan segera mungkin melakukan penurunan APS mengandung unsur kampanye. Sebab, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto sampaikan, Bawaslu Karanganyar memberikan batas waktu dua hari atau 2x24 jam untuk parpol segera menurunkan APS tidak sesuai.

“Mulai hari ini Rabu-Kamis (8-9/11) untuk mengganti, menurunkan atau menutup sendiri APS yang tak sesuai," jelas Ikhsan Nur Isfiyanto dalam rilis tertulisnya, Rabu (8/11).  

Menurutnya, unsur kampanye dilarang dimuat dalam APS di antaranya yang memuat unsur ajakan. Misalkan coblos nomor urut, simbol tanda paku atau contreng atau materi muatan lain memuat unsur  ajakan untuk memilih. 

"Imbauan sekaligus surat resmi telah disampaikan kepada 18 parpol dalam rapat koordinasi di Sekretariat Bawaslu Selasa (7/11) kemarin," lanjut Ikhsan. 

Sesuai jadwal kampanye yang ditetapkan KPU yakni mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, maka terhitung mulai tanggal 3-27 November 2023 merupakan waktu larangan kampanye. 

"Pada masa larangan kampanye itu, Parpol masih bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi, pertemuan internal, dengan sebelumya menyampaikan pemberitahuan satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya," papar Ikhsan. 

Bawaslu juga mengingatkan pada masa tersebut, peserta Pemilu juga dilarang menyebar bahan kampanye. Diantaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.