Bawaslu Kota Semarang Upayakan Tekan Potensi Pelanggaran dalam Pemilu 2024

Bawaslu Kota Semarang mengoptimalkan langkah pencegahan menekan potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilihan pemilu serentak 2024. 


Hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menunjukkan Kota Semarang masuk peringkat 12 dengan skor 75,30 pada kategori rawan tinggi. 

Penetapan kategori berasal dari hasil pengisian instrumen telah diisi Bawaslu Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. 

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nining Susanti memaparkan, hasil pencermatan 61 indikator pada instrumen IKP yang disediakan oleh Bawaslu.

“Ada sebanyak 26 indikator yang diisi yang memang terjadi pelanggaran/kerawanan Pemilu di Kota Semarang pada kurun waktu tersebut dimana pengisian level kejadian dan detail/ jumlah dari kejadian apakah termasuk ringan, sedang, dan tinggi sudah kami isi sesuai realitas di lapangan dan data yang Bawaslu Kota Semarang kumpulkan,” kata Nining, Senin (19/12).

Ia mengatakan, kerawanan di Kota Semarang meliputiadanya pelanggaran lokasi kampanye seperti melaksanakan kampanye di tempat ibadah. Selain itu, laporan tentang politik uang yang dilakukan oleh peserta/ tim sukses/ tim kampanye pemilu dan kerawanan lainnya. 

Di sisi dimensi penyelenggaraan pemilu, lanjutnya, kerawanan terjadi seputar adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Masih ada pula pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap yang terjadi pada Pemilihan Walikota Semarang tahun 2020, adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih (logistik) serta adanya pemungutan suara ulang yang terjadi di Kecamatan Semarang Barat, Genuk dan Tembalang.

Tak hanya itu, pemungutan suara susulan di Kecamatan Semarang Bharat pada pemilu 2019 turut berkontribusi menghasilkan skor pada dimensi ini sebesar 86,45.

Dimensi sosial politik yang menunjukkan angka 57,06 diwarnai dengan kerawanan yang berkaitan dengan adanya bencana non alam (pandemi Covid-19) mengganggu jalannya tahapan Pemilihan Wali Kota sepanjang tahun 2020.

“Bencana banjir yang ada pada Kecamatan Tugu juga menjadi titik kerawanan yang perlu menjadi perhatian bersama serta titik rawan lainnya. Selain itu untuk dimensi partisipasi tidak ada titik kerawanan yang terjadi sepanjang kurun waktu 2018-2020,” bebernya.

Nining menyebut, Indeks Kerawanan Pemilu disusun oleh Bawaslu sebagai early warning system untuk mengetahui letak kerawanan serta memetakan potensi pelanggaran yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

“Kami tentunya akan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholders untuk melakukan upaya pencegahan dan langkah strategi kedepan untuk dapat menekan potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Semarang,” ucapnya.