Bawaslu Purbalingga Adukan Pelanggaran Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilu Purbalingga mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaraan netralitas kepada Komisi ASN di Jakarta.


ASN berinisial SH merupakan seorang guru PNS telah terbukti terlibat dalam kampanye salah satu caleg yang bertempat di GOR Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Minggu (13/1).

Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, Panwascam Karangreja dan Bawaslu Purbalingga telah memanggil terlapor, caleg yang berkampanye, dokumen-dokumen dan para saksi guna mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan.

Berdasarkan hasil kajian, perbuatan terlapor (Saudara SH) yang turut hadir dengan menggunakan atribut partai dan sambutannya mengarahkan peserta kampanye untuk mendukung salah satu partai politik peserta pemilu. Hal tersebut merupakan tindakan yang mengarah pada keberpihakan dan menguntungkan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga," katanya, Rabu (30/1).

Imam menambahkan tindakan SH telah melanggar ketentuan Pasal 4 angka 12 huruf b PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat rekomendasi kepada KASN tersebut tembusannya juga disampaikan langsung kepada Plt. Bupati Purbalingga dan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Purbalingga," katanya.