Bawaslu Sukoharjo Rekomendasikan Satu TPS di Makamhaji Berpotensi PSU

Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki. Almira Nindya/Dok.RMOLJateng
Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki. Almira Nindya/Dok.RMOLJateng

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki, mengungkapkan ada satu TPS di desa Makamhaji, Kartasura, disebut berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 


Rochmad mengatakan potensi dilakukan PSU berada di TPS 032 Desa Makamhaji, Kartasura. Alasannya ada dua pemilih yang tidak memiliki identitas diri di Sukoharjo, serta tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) tetapi mendaftar dan memilih di TPS tersebut. 

"Dari laporan jajaran kami ada potensi PSU di salah satu TPS di Kartasura, penyebabnya karena ada dua pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb dan bukan warga setempat ikut nyoblos di TPS tersebut," kata Rochmad, dikonfirmasi Kamis (15/2).

Rochmad membeberkan berdasarkan Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 

Salah satu yang menyebabkan PSU di antaranya bencana alam, penyelenggara merusak surat suara, serta pemilih yang tidak memiliki hak pilih memilih di TPS. 

"Keterangan yang kami dapat keduanya beridentitas dari Wonosobo dan Pekalongan. Keduanya menerima surat suara Pilpres dan DPD lantaran pemilih dianggap sebagai pemilih DPK," jelas Rochmad. 

Berdasarkan hal tersebut PTPS memberikan saran perbaikan pelanggaran administratif pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Lantaran PTPS tidak memiliki wewenang memberikan rekomendasi.

"Maksimal pelaksanaan PSU dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara atau sekitar 24 Februari 2024." Imbuh Rochmad.

Hal itu tergantung dari persiapan KPU menyiapkan surat suara. Karena surat suara yang diberikan berbeda dengan hari pemungutan yang biasa, yakni ada tanda khusus dalam surat suara tersebut. Surat suara untuk PSU dibatasi sebanyak 1.000 surat suara.

Diketahui Sukoharjo juga pernah melaksanakan PSU pada Pemilu 2019 lalu yakni di wilayah Kecamatan Weru.