Bawaslu Tertibkan 27 Ribu APK Melanggar Aturan

Badan Pengawas Pemilu menertibkan 27.981 alat peraga kampanye (APK) dalam kurun waktu 75 hari masa kampanye. APK sebanyak itu ditertibkan lantaran dinilai melanggar aturan dan ketentuan.


Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun, menerangkan pelanggaran terdiri dari APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang. .

Sebanyak 27.669, APK yang terpasang dibranding mobil kendaraan umum 309, serta APK yang mengandung materi yang dilarang sebanyak 3 buah," kata Anik, Minggu (9/12).

Anik menjelaskan, jenis APK yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis, seperti spanduk, poster, stiker, baliho, dan lain-lain. Puluhan ribu APK yang ditertibkan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Dia menambahkan, penertiban APK yang melanggar aturan itu tidak dilakukan jajaran Badan Pengawas Pemilu di Jawa Tengah sendiri, tapi juga melibatkan beberapa instansi lain seperti Satpol PP, KPU kabupaten/kota, dinas perhubungan dan beberapa pihak lainnya.

Dia berharap agar pemasangan APK pada masa kampanye Pemilu 2019 ini dapat dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kalau tetap melanggar ya akan kami tertibkan terus," pungkas dia.