Kelakuan ayah di Salatiga ini sangat bejat. Bagaimana tidak, ia menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2009 atau korban masih berusia 10 tahun dan baru terkuak tahun 2021 setelah korban kini menginjak usia 16 tahun.
- Sepanjang 2022, Laka Lantas di Salatiga Meningkat 11,6 Persen
- Aksi Peduli Kapolres Salatiga Kunjungi Warga Penderita ODGJ
- Kegiatan Donor Darah di Polres Salatiga Libatkan Pemohon SIM
Baca Juga
Pelaku bernama Marsono (42) warga Gamol, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.bBuruh harian lepas ini kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan terancam Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang – Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana kepada wartawan mengatakan, terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak kandung ini setelah sang sang istri, Pariyem (37) melaporkan pelaku ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 80 / X / 2021 / Jateng / Res Sltg, tanggal 28 Oktober 2021.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak korban sejak tahun 2009," terang Kapolres AKBP Indra Mardiana.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 10.000.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, lanjut dia, pada tanggal 26 Agustus 2021 ia melakukan persetubuhan terhadap anak sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.
Bahkan, dalam aksinya untuk menghindari sang anak hamil pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya (penis) sebelum melakukan persetubuhan itu hingga keluar air maninya.
Plastik es lilin berisi air mani itu kemudian dibuang tersangka ke kebun belakang rumah.
Praktis, perbuatan bejat pelaku kepada anak kandungnya kini menginjak usia 16 tahun sejak 2009 sampai akhirnya terbongkar pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban adalah tanggal 24 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB di depan televisi di ruang keluarga dalam rumah," tuturnya.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Salatiga. Penyelidikan pun dimulai.
Sejumlah barang bukti turut disita diantaranya satu potong kaos pendek warna putih gambar tangan warna hijau, satu potong celana panjang warna merah maroon, satu potong BH warna ungu, satu potong celana dalam warna hijau tua, satu buah plastik bening dan satu buah karet gelang warna merah.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga mengantongi Visum Et Repertum atas nama anak korban dan hasil pemeriksaan Psikologi terhadap tersangka.
"Atas kejadian tersebut, anak pelapor mengalami tekanan dan melakukan usaha bunuh diri pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 di sekolah," imbuhnya.
Kasus ini kini masih ditangani Satreskrim Polres Salatiga.
- Pengemudi Taat Pajak Dihadiahi Paket Sembako oleh Kapolres Salatiga
- Polres Salatiga Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- Polres Salatiga Sita 1.925 Butir Pil Yarindu dan 6,36 Gram Sabu-Sabu