Belasan Remaja Jepara Ditangkap Polisi Saat Perang Air dan SOTR

Belasan pemuda yang menggelar perang air dan sahur on the road memakai pengeras suara berlebihan diamankan aparat Polres Jepara. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Belasan pemuda yang menggelar perang air dan sahur on the road memakai pengeras suara berlebihan diamankan aparat Polres Jepara. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Belasan pemuda yang menggelar perang air dan sahur on the road (SOTR) menggunakan pengeras suara berlebihan, terpaksa diamankan aparat Polres Jepara, Minggu dinihari (24/3).

Tindakan aparat ini tegas dilakukan, karena kegiatan tersebut rawan aksi tawuran dan sangat mengganggu lingkungan warga. Tetangkapnya belasan remaja itu, saat Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara berpatroli malam hari menyusuri Kecamatan Jepara Kota.

Saat tiba di sepanjang di Jalan Karangkebagusan, Jalan Cik Lanang, Jalan Brigjen Katamso hingga Jalan Diponegoro, Tim Siraju mendapati lima orang remaja menggunakan pengeras suara dengan suara keras dan delapan orang remaja yang siap perang air.

“Kami sudah peringatkan agar tidak ada yang menggelar perang air hingga SOTR menggunakan pengeras suara, karena sangat mengganggu lingkungan. Jadi yang melanggar, kami lakukan pembinaan,” ujar Komandan Tim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma.

Polisi terpaksa turun tangan mengamankan mereka, setelah mendapat aduan masyarakat terkait kegiatan ronda malam dan aksi perang air. Kegiatan itu tentu sangat mengganggu dan membuat kesan gaduh lingkungan yang dilintasi.

“Selain itu, volume yang memekakkan telinga juga membuat kaca-kaca rumah bergetar dan sebagian genting rumah warga berjatuhan,” imbuh Ipda Cahyo..

Cahyo menegaskan, membangunkan sahur bukannya dilarang. Namun harus dilakukan tanpa mengganggu warga lain yang tidak menjalankan ibadah puasa.

Selain mengamankan anakbelasan remaja, kata Ipda Cahyo, polisi mengamankan satu unit pick up dengan satu set pengeras suara. Serta satu kendaraan pick up yang memuat ratusan bungkus kantong plastik yang akan digunakan untuk perang air.

Selanjutnya, ketiga belas remaja tersebut dibawa ke Polres Jepara untuk didata, diberikan pembinaan. Kemudian dilakukan pemanggilan orang tua disertai dengan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menambahkan, Polres Jepara melarang aktivitas ronda sahur menggunakan sound system.

“Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara nomor 517/0656 pada tanggal 13 Maret 2024, perihal imbauan operasional kegiatan usaha dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M di Kabupaten Jepara,” terangnya.

Kegiatan ronda sahur menggunakan sound system dengan suara yang keras, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Untuk itu, Polres Jepara dan Jajaran Polsek gencar melakukan patroli penertiban.

Ipda Puji juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada polisi, ketika ada anak muda yang sedang balap liar, tawuran, SOTR dengan pengeras suara (sound system), perang sarung, perang air, membunyikan petasan, dan balap liar di jalan raya.