Beli Sabu secara Online, Operator Eksavator Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu orang tersangka berinisial D alias S (29) warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.


Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah mengungkapkan, tersangka diamankan petugas beserta barang buktinya di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Bukateja. Pengungkapan kasusnya bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya pengguna narkoba.

“Kemudian dilakukan observasi dan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut barang buktinya,” kata Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Muslimun dan Kanit Satres Narkoba Aiptu Gatot, Rabu (13/10/2021).

Dikatakan Sopanah, dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, gunting, satu  bungkus sedotan warna putih dan buntalan lakban warna hitam serta satu unit sepeda motor.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai operator excavator di Bukateja mengaku membeli sabu secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah barang sampai kemudian dipakai bersama dengan teman-temannya.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu secara online. Hingga akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas," jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 Miliar.