Belum Cukup Bukti, Pelaku Penculikan Dijerat Pasal Pencurian Motor

Pelaku penculikan seorang bocah 8 tahun, Santoso alias Parwiro (64), warga Pandansari Semarang, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor.


Penerapan pasal pencurian tersebut dilakukan Tim Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang, lantaran kasus penculikan masih didalami. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyangka tersangka dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

Hal tersebut dikarenakan kasus penculikan anak masih didalami lantaran belum adanya bukti yang kuat. “Jadi untuk kasus ini kita terapkan Pasal Pidana Pencurian. Untuk kasus penculikannya masih belum bisa dibuktikan karena dalam hal ini unsur penculikan belum dapat dibuktikan,” ujar Donny saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/1). 

Akbp Donny menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus penggelapan dan pernah menjalani hukuman penjara.“Yang bersangkutan (tersangka) seorang residivis dan sudah pernah menjalankan hukuman di beberapa tempat di Klaten dan Semarang Kota tindak pidana pencurian motor,” tambahnya.  

Dalam pemberitaan sebelumnya, Santoso alias Parwiro, diringkus Tim Resmob Polsek Semarang Utara, pada Selasa (9/1) petang, usai menculik bocah WBA (9), dan mencuri sepeda motor milik paman korban. Pelaku diringkus di salah satu rumah warga di Kelurahan Sawah Besar, saat bersama WBA.

Orang tua korban, Setiawan Santoso, menyampaikan terima kasihnya karena  anaknya telah ditemukan.