Aksi balap liar yang dilakukan para remaja di berbagai daerah, juga menular di wilayah Kabupaten Jepara. Meski dirazia berkali-kali oleh polisi, namun aksi yang meresahkan warga ini tak kunjung membuat jera para pelakunya.
- Khawatir Persidangan Tidak Netral, Keluarga Korban Perkara Koperasi Artha Megah Minta Pergantian Hakim
- Gelapkan Barbuk Saat Proses Penyidikan, Satu Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Diamankan, Lima Polisi Terlibat
- Polres Karanganyar: Mengamankan 60 Sepeda Motor Dengan Knalpot Brong Yang Terjaring Razia
Baca Juga
Kali ini, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara kembali menggelandang puluhan sepeda motor yang siap beraksi balap liar di Jalan Raya Rengging - Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Minggu (19/5) dini hari.
Tragisnya, mayoritas yang terlibat aksi balap liar masih duduk di bangku sekolah dan berstatus anak-anak atau di bawah umur. Dalam penindakan kasus ini, polisi menerapkan sanksi tilang dan diajukan ke persidangan.
Pengungkapan aksi balap liar ini dilakukan Tim Patroli Presisi Siraju, berawal dari laporan warga melalui nomor telepon Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara.
Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi lokasi dan melihat puluhan remaja tengah berkerumun di area balap liar. Mengetahui kedatangan polisi, pelaku dan penonton balap liar semburat melarikan diri.
Namun petugas telah melakukan antisipasi dengan memblokir jalur. Polisi pun melakukan sweeping ke gang-gang yang berada di pemukiman warga. Puluhan kendaraan diangkut dan diamankan di Polres Jepara guna proses hukum.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengaku prihatin. Sebab dari hasil pendataan, mayoritas remaja yang terlibat masih duduk dibangku sekolah dan berstatus anak-anak atau di bawah umur.
Dalam operasi itu, polisi menemukan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Beberapa perlengkapan diganti dengan perlengkapan yang tidak standar, termasuk knalpot brong atau bising hingga penggunaan ban kecil.
Untuk kendaraan tidak sesuai dengan spek dikenai pasal 385 ayat 1 junto pasal 106, kemudian pasal 48 ayat 2 dan ayat 3. Sedangkan untuk balap liar itu dikenakan pasal 297 junto pasal 115 huruf Undang-Undang 22 Tahun 2009.
"Kami memberikan imbauan kepada para pengendara tersebut, agar tidak mengulangi aksinya kembali. Sebab sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya," pungkasnya.
- Balap Liar: Para Pelakunya Sering Gelar Balapan Di Lokasi Sepi
- HUT Bhayangkara Ke-78: Agenda Menarik dan Unik Disiapkan Polres Jepara
- Didatangi Polisi, Aksi Balap Liar Tunggang Langgang, 69 Motor Berhasil Diamankan