Di samping terus melakukan pengungkapan berbagai kasus narkoba, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) juga memburu aset para bandar narkoba hingga keluar negeri.
- Tipu Teman dengan Modus Pinjam Uang, Warga Grobogan Diciduk Polisi
- Kalapas Sukamiskin Terima Suap, Ditjen Pas Bantah Kebobolan
- Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 10 Saksi
Baca Juga
Tak tanggung-tanggung, aset para pebisnis barang haram itu mencapai triliunan rupiah.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu aset pencucian uang bisnis narkoba senilai lebih dari 10 triliun.
"Ada dua yang kita tangani, 6,8 triliun dan 3,6 triliun. Sebagian besar sudah terkirim ke luar negeri," kata Arman di Semarang, Jumat(20/4).
Menurut Arman, aliran dana tindak pidana pencucian uang itu mengalir ke belasan negara. Ia juga mengaku tengah upaya kerja sama ke negara yang menerima aliran dana narkoba yang terjadi di Indonesia.
"Uang hasil narkoba mereka gunakan untuk menjalankan operasi mereka. Salah satu untuk memberantas peredaran narkoba harus menyita aset mereka, membuat mereka miskin," imbuhnya
Meski masih dalam tahap pencarian, Arman mengaku optimis triliunan rupiah uang tersebut bisa dikembalikan ke Indonesia.
- Karutan dan Tim MPD Notaris Salatiga Lakukan Pengawasan Notaris
- Korban Pembunuhan di Barbershop Demak Baru 2 Minggu Bekerja
- Warga Polokarto Sukoharjo Diamankan Densus 88