BNNP Jateng Amankan 3 Pelaku Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkoba, Sita Aset Rp 1,5 Miliar

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng sepanjang 2021 berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Drs. Purwo Cahyoko, M.Si, mengungkapkan kasus TPPU yang diungkap BNNP Jateng yakni kasus TPPU Solo Raya kejahatan narkoba, dengan penyitaan aset sebesar Rp 1,5 miliar.

"Target tahun ini berhasil mengungkap kasus TPPU kejahatan narkoba di Solo raya dengan total aset sebesar Rp 1,5 miliar, berupa uang ataupun benda," kata Brigjen Pol Purwo Cahyoko, dalam rilis kasus TPPU di BNNK Solo, Selasa (14/12/2021).

Dijelaskan Brigjen Purwo, untuk kasus solo menetapkan tiga tersangka TPPU, yakni Hudayanto, Yogha dan Roy, seluruhnya merupakan bandar dan kurir narkoba yang sudah divonis dan mendekam di LP Nusakambangan dan LP Semarang.

"Ketiga tersangka menjalankan bisnis dari dalam lapas, Hudayanto memerintahkan Yogga sebagai kurir, dengan penyedia narkoba adalah Roy. Sedangkan uang hasil penjualan narkoba di simpan pada Tiga rekening berbeda salah satunya istri tersangka," kata Purwo. 

Setelah berhasil terungkap, penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba.

Diantaranya sebuah rumah di desa Plumbon Mojolaban Sukoharjo, sepeda motor, uang dalam rekening, emas batangan, uang tunai dan sejumlah barang lain.

Para tersangka dijerat pasal primer pasal 3 Jo pasal 10 subsider pasal 4 Jo pasal 10 subsider pasal 5 Jo pasal 10 UURI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 147 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Disampaikan pula, sebelumnya BNNP Jateng juga berhasil mengungkap kasus TPPU di Banyumas dengan penyitaan aset sebesar Rp 1,29 miliar. Juga merupakan hasil kejahatan narkoba. 

Sementara itu, Ketua BNN Kota Surakarta, Triyatmo Hamardiyono menambahkan pihaknya terus memacu upaya untuk menekan peredaran narkoba di Soloraya. 

"Solo menjadi kota dengan nomor urut ketiga setelah Semarang dan Jepara. Ini menjadi perhatian khusus kami. Selain mengoptimalkan pencegahan, juga ada tindakan rehabilitasi bagi pecandu. Gratis," tandas Triyatmo.