BPK Beri Predikat WTP Untuk Pemkot Semarang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2017.


Predikat WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang, Senin (28/5).

Opini WTP ini merupakan kedua kalinya diraih oleh Kota Semarang sejak dipimpin Hendrar Prihadi, yang menjabat sejak 17 Agustus 2016. Untuk diketahui sebelum Hendrar Prihadi memimpin Kota Semarang sebagai Walikota, Pemerintah Kota Semarang pernah memperoleh predikat WTP 2 kali yakni tahun 2013 dan 2014.

Opini WTP ini didapatkan Pemerintah Kota Semarang setelah mampu menunjukkan pelaporan keuangan yang diharapkan BPK, yaitu memiliki empat kriteria yang ditetapkan pihak BPK.

Empat kriteria tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Semarang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Wali kota yang akrab disapa Hendi ini mengatakan bahwa opini WTP menjadi penting bagi Pemerintah Kota Semarang sebagai tolok ukur sejauh mana kinerja pengelolaan keuangan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Raihan positif ini tentu merupakan buah kerja keras dari jajaran Pemerintah Kota Semarang, kawan-kawan legislatif dan juga masyarakat yang selalu memberikan pengawasan serta masukan demi terciptanya peningkatan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang semakin baik, akuntabel dan transparan. Selama ini sebenarnya kami bukan sedang diawasi atau diperiksa, melainkan sedang dituntun oleh BPK untuk mengerjakan yang benar sehingga tercipta pemerintahan yang bersih," tutur Walikota Hendi.

Sementara dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo mengatakan bahwa penyampaian atas pemeriksaan LKPD ini sebagai cek dan balance antara eksekutif, legislatif dan BPK.

"Setiap tahun, DPRD menyetujui APBD untuk Pemerintah Daerah, sehingga dalam mempertanggugjawabkan agenda-agenda tersebut harus disusun laporan keuangan, hanya untuk memastikan laporan keuangan tersebut akuntabel maka BPK melalui pemeriksaan dan hasilnya di sampaikan kepada Dewan dan Kepala Daerah," ujarnya.

Jika menelisik lebih jauh maka penyusunan laporan keuangan sudah dilaksanakan secara berjenjang mulai transaksi dan dicatat secara akuntansi di laporan keuangan, pemeriksaan BPK menerima laporan keuangan unaudited dan dari itu akan di telisik sebanyak 5 kriteria yaitu keterjadian dan keberadaan apakah seluruh transaksi benar benar terjadi. Demikian juga dengan aset apakah benar ada aset tersebut.