Pemerintah Kota Semarang sudah mendapatkan izin atau rekomendasi untuk membongkar aset milik yakni berupa bangunan pasar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) pernah digunakan sebagai relokasi Pasar Johar.
- PKL Liar di Sekitar RSUP dr Kariadi Bakal Direlokasi
- 42 OPD Pemkot Semarang Meriahkan Lomba Nyanyi Dangdut
- Lapak Pedagang Liar di Pasar Genuk Dirobohkan Satpol PP
Baca Juga
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu sudah menerima lampu hijau dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pembongkaran aset bekas relokasi Pasar Johar tersebut.
"Bu Wali sudah mendatangi BPK dan direkomendasikan untuk dibongkar tapi memang ada beberapa orang yang tidak menghendaki untuk dibongkar," kata Fajar usai melakukan rapat bersama perwakilan pedagang Johar di kantor Satpol PP, Senin (6/2).
Pihaknya akan segera merapatkan bersama Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang untuk membahas kejelasan aset Pemkot tersebut. Faajar juga telah menanyakan tentang permasalahan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan status dari pasar tersebut.
"Saya tanya ke KPK kaitan disana (Pasar MAJT) bagaimana. Jawaban dari KPK itu pungutan tidak resmi. Bisa dilaporkan sebagai pungutan liar. Maka, Kamis besok, kami berencana rapatkan dengan Bagian Hukum dan Dinas Perdagangan," jelasnya.
Ia menyebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, bajawa aset milik pemkot tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersil oleh pihak lain. Sementara di MAJT, aset bangunan pasar berupa lapak-lapak merupakan milik Pemkot.
"Disdag itu sudah selesai kontrak sewanya sejak 2021, jadi hak pemkot untuk melakukan pembongkaran," bebernya.
Pemkot mendukung, jika memang akan ada pasar yang dibangun di lokasi tersebut. Namun harus memiliki izin jelas dan aset milik Pemkot harus dibongkar terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik.
"Mereka bicaranya untuk kemaslahatan, tapi aset pemkot disewakan, ditarik retribusi. Pemerintah tidak sewa lagi sejak Januari 2021. Saya minta biar mempercepat proses ini, saling menyadari,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Grosir Buah Pasar Johar, Nurkholis meminta kepada Pemkot Semarang untuk segera membongkar dan menutup pasar di MAJT. Pasalnya selama pasar tersebut masih dibuka, pedagang asli Johar yang sudah pindah ke Pasar Johar merasa tertandingi dan sepi pembeli. Padahal pasar di MAJT tidak memiliki izin mendirikan pasar krena sudah bukan lagi relokasi Pasar Johar.
"Kami berkomunikasi dengan Satpol PP agar ada tindakan tegas segera menutup atau membongkar aset di MAJT," kata Nurkholis.
Ia menyebut pasar tersebut menjadi pasar tandingan karena karena sebagian pedagang Johar masih bertahan di MAJT. Hal tersebut jelas sangat berpengaruh pada aktivitas jual beli di Pasar Johar baru.
Bahkan dari yayasan MAJT hingga saat ini juga masih mengajak pedagang untuk tetap berjualan di lingkungan tersebut. Hal inilah yang membuat pedagang di Johar baru merasa resah.
"Pedagang khawatir kalau betul-betul terjadi pembangunab pasar induk disitu. Kami minta segera tindakan tegas. Dari sisi pendapatan ke pemerintah juga tidak ada. Itu sudah merugikan negara. Harapannya secepatnya ditutup," pungkasnya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial