BPOM Wilayah Banyumas Temukan Obat Palsu Dan Tanpa Izin Edar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Wilayah Banyumas menemukan obat palsu dan tanpa izin edar dijual di salah satu toko di Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga.


Obat-obatan yang seharusnya dijual di apotek rupanya masih dijual bebas di toko maupun di warung-warung kecil.

Staf Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Wilayah Banyumas, Winanto mengatakan, selain obat-obatan palsu ada juga obat-obatan yang keras yang dijual di toko tersebut.

Padahal untuk obat-obat yang masuk kategori keras seharusnya hanya boleh dijual di apotek dan atas seizin

dokter.

Tidak boleh dijual sembarangan apalagi di toko-toko keontongan, karena kalau tidak tahu dosisnya maka akibatnya bisa fatal," katanya.

Pengawasan obat-obatan ini sendiri dilakukan dalam rangka Pengawasan Obat-Obatan dan Pangan di Bulan Ramadan dan Menjelang Idul Fitri 1440 H. Tindakan yang telah dilakukan oleh pemilik toko sendiri secara sukarela memusnahkan sendiri obat-obatan yang palsu dan tanpa izin edar.

Pemilik Toko Dika Indiarti mengaku tidak mengetahui jika obat Ponstan yang dijualnya ternyata palsu. Ia pun tidak mengetahui kalau obat-obatan yang dijual di tokonya dilarang dijual bebas dan harus sesuai petunjuk dari dokter.