Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Wilayah Banyumas menemukan obat palsu dan tanpa izin edar dijual di salah satu toko di Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga.
- Kakanwil Kemenkumham Instruksikan Segera Laksanakan Vaksinasi Booster
- Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Salatiga Sosialisasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Lewat ETLE Drone
- Dua Kepala Daerah di Solo Raya Minta Masyarakat Tenang
Baca Juga
Obat-obatan yang seharusnya dijual di apotek rupanya masih dijual bebas di toko maupun di warung-warung kecil.
Staf Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Wilayah Banyumas, Winanto mengatakan, selain obat-obatan palsu ada juga obat-obatan yang keras yang dijual di toko tersebut.
Padahal untuk obat-obat yang masuk kategori keras seharusnya hanya boleh dijual di apotek dan atas seizin
dokter.
Tidak boleh dijual sembarangan apalagi di toko-toko keontongan, karena kalau tidak tahu dosisnya maka akibatnya bisa fatal," katanya.
Pengawasan obat-obatan ini sendiri dilakukan dalam rangka Pengawasan Obat-Obatan dan Pangan di Bulan Ramadan dan Menjelang Idul Fitri 1440 H. Tindakan yang telah dilakukan oleh pemilik toko sendiri secara sukarela memusnahkan sendiri obat-obatan yang palsu dan tanpa izin edar.
Pemilik Toko Dika Indiarti mengaku tidak mengetahui jika obat Ponstan yang dijualnya ternyata palsu. Ia pun tidak mengetahui kalau obat-obatan yang dijual di tokonya dilarang dijual bebas dan harus sesuai petunjuk dari dokter.
- Pelaku Aksi Vandalisme di Kota Semarang Dibawa ke RSJ
- Sedang Memancing, 3 Remaja Temukan Jenazah Bayi Di Sungai Tuntang
- Program 'Aku Sedulurmu' Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi 9 Yatim Piatu di Kebumen