Kuasa hukum keagenan kapal PT Sparta Putra Adhiyaksa, M Zaenudin menyerahkan sembilan bukti dalam sidang perdata melawan pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang. Salah satu bukti yang diserahkan berupa rekaman suara.
- Penyeleweng Pupuk Bersubsidi di Batang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
- Terapkan Restorative Justice, Kejari Batang Damaikan Pencuri Bonsai dan Korbannya
- Surat Perintah Penangkapan Dalami Kasus Sodomi Anak Diterbitkan
Baca Juga
PT Aquila Trasindo Utama (ATU) selaku pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang menggugat PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA). Sidang itu dipimpin hakim Patria Gunawan.
"Kemarin kami menyerahkan sembilan bukti, termasuk rekaman suara yang di dalamnya ada pernyataan banyaknya Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) yang memeras penggugat," katanya saat menghubungi RMOL Jateng, Selasa (25/10) pagi.
Zaenudin menjelaskan bahwa pihaknya juga punya bukti 16 invoice yang diduga dipalsukan. Namun, bukti itu sedang digunakan untuk perkara pidana kasus dugaan tagihan fiktif.
Ia pun mencermati pihak penggugat tidak menunjukkan bukti contoh invoice asli jasa pandu tunda pada sidang sebelumnya.
"Soal rekaman suara, biar pihak penggugat yang menjabarkan," jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Aquila Trasindo Utama, Oktrian Sitepu menganggap bukti yang disampaikan tergugat tidak ada relevansinya dalam sidang. Ia justru menunggu bukti 16 invoice yang dilaporkan.
"Kami tunggu yang diduga dipalsukan itu karena akan kami konfrontasikan dengan data kami," ujarnya.
Adapun terkait rekaman, hal itu sebelum terjadi laporan polisi. Menurutnya, jika tidak ada pandu tunda harusnya mengadu ke Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) sebagai pengawas.
- Sudah Membusuk, Dua Jenazah Teroris Poso Langsung Dimakamkan Di Pobaya Palu
- Terbitkan Sertifikat Vaksin Palsu, Mantan Relawan Akhirnya Menginap di Balik Jeruji
- Sempat Kabur dan Bersembunyi Dua Pelaku Ditangkap di Klaten