Bupati Banjarnegara Mulai Diadili

Bupati non aktif Banjarnegara Budhi Sarwono didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam pengadaan pekerjaan di Dinas PUPR di kabupaten tersebut pada pada 2017-2018.


Jaksa Penuntut Umum Yoga Pratomo dalam sidang yang digelar secara hybrid di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1) membacakan dakwaan secara langsung dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad serta dihadiri penasihat hukum terdakwa.

Sementara terdakwa Budhi Sarwono yang diadili dalam satu berkas yang sama dengan perantara suap Kedy Afandi mengikuti sidang secara daring dari rutan KPK di Jakarta. Jaksa mendakwa Budhi Sarwono disebut menerima manfaat atas tiga perusahaan miliknya dalam menggarap proyek di kabupaten itu sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar. 

Jaksa Heradian Salipi mengatakan, terdakwa telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 93.986.844.000 serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp18.797.368.800. 

"Padahal terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggungjawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara," ujar Salipi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.  

Jaksa menyebut, Budhi menyampaikan perintah dalam pertemuan dengan pengusaha bahwa paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sudah dilonggarkan, dengan menaikkan pagu anggaran sebesar kurang lebih 20%. Sedangkan, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket pekerjaan wajib memberikan komitmen fee sebesar 10% dari nilai paket pekerjaan kepada terdakwa I melalui terdakwa II.

"Terdakwa I dan Terdakwa II telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp7.437.934.700. Bahwa terdakwa I sejak menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700. tidak pernah melaporkan menerima Gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sampal dengan batas waktu 30 hari," beber dia. 

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.

Terdakwa menyatakan keberatan menanggapi dakwaan jaksa. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rochmas itu kemudian akan dilanjutkan Jumat (4/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.