Bupati Sukoharjo Etik Suryani menaikkan honor antara 10-25% tenaga harian lepas (THL) menjelang Lebaran. Kenaikan honor tersebut langsung bisa dinikmati para THL karena berlaku mulai 1 April 2023.
- Kinerja Positif, Bank Sukoharjo Bukukan Aset Rp138,5 Miliar
- TMMD Sengkuyung Kodim 0726/Sukoharjo Bangun Jembatan Penghubung Dua Dukuh di Nguter
- Bulog Surakarta dan Pemkab Sukoharjo Salurkan Cadangan Beras Bantuan untuk 68.678 KPM
Baca Juga
"Kenaikkan rata-rata kisaran 10%-25% sesuai klasifikasi masing-masing. Kenaikan tersebut sudah saya tuangkan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2023," ujar Bupati Etik, Kamis (13/4).
Dia berharap kepada seluruh THL di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Sukoharjo dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja.
"Tetap semangat dalam bekerja serta selalu mendukung semua kegiatan yang sudah menjadi visi dan misi saya selaku Bupati Sukoharjo," ujar Etik.
Dikatakan Bupati, tenaga non PNS atau disebut pula THL adalah pegawai pemerintah bukan PNS yang diangkat dan ditempatkan dengan keputusan Bupati sebagai tenaga pelaksana di lingkungan pemerintah daerah. Tenaga Non PNS atau THL dibayar dengan dana APBD untuk jangka waktu satu tahun anggaran dan dapat diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya.
"Keberadaan THL sebagai fungsi penunjang sangat berpengaruh dalam pembangunan di Kabupaten Sukoharjo karena sudah banyak prestasi dan penghargaan yang diraih juga tidak terlepas dari adanya peran serta THL," tambah Bupati.
Ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD), Richard Tri Handoko, jumlah THL di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 1.500 orang.
- Kinerja Positif, Bank Sukoharjo Bukukan Aset Rp138,5 Miliar
- TMMD Sengkuyung Kodim 0726/Sukoharjo Bangun Jembatan Penghubung Dua Dukuh di Nguter
- Bulog Surakarta dan Pemkab Sukoharjo Salurkan Cadangan Beras Bantuan untuk 68.678 KPM