Buron 9 Hari, DPO Begal di Jalan Pemuda Ditangkap

Setelah dilakukan perburuan selama 9 hari, Ady Setyawan (23) warga Jalan Keper II, Kuningan, Semarang Utara salah satu pelaku Begal di Jalan Pemuda pada Minggu (5/9) pukul 03.30 ditangkap unit Resmob Polrestabes Semarang. Selama pelariannya di Subang Jawa Barat, pelaku sempat didatangi korban dalam setiap mimpinya.


Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha, didampingi Kasat Reskrim AKBP Dony Sardo Lombantoruan mengungkapkan, pelaku ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya. Anggota Resmob yang dipimpin oleh Ipda Taufiq yang sudah menyanggong  langsung menangkapnya.

"Usai melakukan kejahatan ia diantar pacarnya ke Terminal Mangkang untuk naik bus jurusan Jakarta. Selama di Subang,  ia menumpang di rumah pamannya dan bekerja sebagai buruh angkut di pasar," Ungkap AKBP IGA di Mapolrestabes Semarang,  Rabu (15/9).

 Pelaku Ady Setyawan mengaku, selama dalam pelarianya ia selalu didatangi korban dalam setiap mimpinya. Setelah sembilan bulan bersembunyi dan terus dihantui korban, ia memutuskan untuk pulang ke Semarang pada Senin (14/9) dengan menumpang truk secara esafet.

"Saat  sedang makan di warung saya ditangkap oleh anggota Resmob Polrestabes," katanya.

Ady dijerat dengan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara. Sebelumnya Resmob Polrestabes Semarang telah menangkap  Adhi Pratama (27), seorang residivis warga Sarirejo Semarang Timur, dan M Haidar (22), warga Purwosari Semarang Utara.