Seorang kakek 62 tahun asal Wonogiri dilaporkan ke polisi karena diduga kuat telah mencabuli gadis cilik yang masih berusia delapan tahun.
- KPK: Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo Sudah Penuhi Seluruh Analisa Yuridis Tim Jaksa
- Masuk Semarang Tanpa Koordinasi Bersama, Polsek Genuk Pulangkan 90 Bonek Mania
- Satreskrim Polres Batang Terima Aduan Dugaan Pembajakan PPDB Online
Baca Juga
"Kasus tersebut kini sedang ditangani Reskrim Polres Wonogiri,” papar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu (10/4).
Dia menjelaskan, pada hari Minggu (27/3) korban meminta kepada ayahnya untuk diantar ke rumah kakeknya yang berjarak tidak begitu jauh dari rumahnya. Pada Minggu sore, anak tersebut dijemput ayanya untuk diajak pulang.
Sampi di rumah, korban bercerita kepada ayah dan ibunya, kalau dirinya diperlakukan tidak senonoh oleh kakeknya, Atas pengakuan tersebut, korban diperiksakan ke Puskesmas Wonogiri I, dan hasil pemerikasan medis bahwa pada alat kelamin korban mengalami bengkak.
Tentu saja, orangtua korban tidak terima dan melapor ke Polres Wonogiri.
“Diduga, pelaku telah melanggar pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Anom.
- Miris, Anak Perempuan di Batang jadi Korban Kebejatan Ayah Tiri
- Korban Sodomi yang Melapor ke Polres Batang Terus Bertambah
- KPK Angkut 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kabupaten Probolinggo ke Jakarta