Cabuli Penjaga Toko Roti, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Polsek Candisari Semarang berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai toko roti yang sedang berjualan di kawasan Jalan Tegalsari Raya, Candisari, Minggu (11/9/2022).


Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Joni Andika Pitra (23) warga Wonodri. 

Sedangkan korban pelecehan seksual berinisial SM. Saat melakukan perbuatanya pelaku berpura pura bertanya produk yang akan dibeli.

"Pelaku pura-pura membeli lalu tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan percobaan perkosaan dan pencabulan disertai penganiayaan," ungkap Kombes Irwan disampingi Kasat Reskrim AKBP Dony Lombantoruan, saat rilis kasus di mako LIBAS, Selasa (13/9).

Kombes Irwan menyebut, aksi bejat pelaku gagal karena korban melawan dan berontak saat dilecehkan. Pelaku akhirnya kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

"Sempat terekam CCTV, akhirnya korban kurang dari enam jam dapat ditangkap di rumahnya," imbuh Kombes Irwan.

Didepan Polisi pelaku mengaku ia nekat melakukan pelecehan terhadap korban karena kondisi toko roti saat itu sedang sepi pembeli dan korban juga sendirian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 jo pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 285 KUHPidana jo pasal 53 KUHP atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.