Cegah Konflik BPD dan Pemdes di Kudus, Anggota Komisi XI DPR RI Turun Gunung

Kepala BPKP Jateng Tri Handoyo menyerahkan cinderamata kepada Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa.
Kepala BPKP Jateng Tri Handoyo menyerahkan cinderamata kepada Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa.

Para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kudus diperingatkan untuk tidak terjebak dalam tarik ulur yang dapat menghambat proses pemerintahan desa (Pemdes). Selain itu, BPD tidak mementingkan ego pribadi dalam melaksanakan tugasnya.


Pernyataan tegas ini dilontarkan Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, saat memberikan materi pelatihan ‘Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa’ di Pendopo Kudus, Rabu (31/7).

Himbauan itu diungkapkan Mustfoha dihadapan camat, organisasi perangkat daerah dan ratusan anggota BPD di kabupaten setempat.

“Kami meminta agar BPD tidak mementingkan egonya. Jangan sampai tarik ulur terjadi di pemerintahan desa,” pinta Musthofa yang juga legislator asal Fraksi PDI Perjuangan ini.

Musthofa juga menyoroti peran vital BPD dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

“BPD harus memahami dengan baik tugas pokok dan fungsi mereka, khususnya dalam memastikan transparansi penggunaan dana desa,” terangnya.

Musthofa menilai selama ini penggunaan dana desa di Kabupaten Kudus berjalan baik. Namun sebagai legislator pusat, Musthofa tidak memiliki kewenangan langsung mengawasinya. Sebab hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat.

Di lain pihak, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, Tri Handoyo lebih menyoroti peran Inspektorat daerah dalam pengawasan tata kelola keuangan.

Menurut Tri Handoyo, BPKP berupaya meningkatkan kapabilitas Inspektorat agar pengawasan penggunaan dana desa dapat dioptimalkan.

“Kami membantu meningkatkan kapabilitas Inspektorat di masing-masing daerah untuk melakukan pengawasan. Bayangkan kalau seluruh desa pengawasan keuangan ada di BPKP, berapa personel yang dibutuhkan,” tukasnya.

Sama dengan Musthofa, Tri Handoyo juga menilai penggunaan dana desa di Kudus telah berjalan baik dan diawasi oleh Inspektorat Kudus.

“Basis penggunaan dana desa memang ada ketentuan yang harus ditaati. Didalamnya juga ada musyawarah yang harus dilakukan,” tambahnya.