Polsek Petanahan menangkap pemuda berinisial YY (21) warga Desa Purwosari Kecamatan Puring Kebumen karena diduga telah mencuri onderdil sepeda motor di sebuah bengkel di Petanahan.
- Viral Sebarkan Video Mesum Di Media Sosial, Polda Jawa Tengah Datangi Sebuah Rumah Di Sayung
- Komisi III DPR RI Soroti Kasus Pembunuhan Haniyah di Batang yang Tak Tuntas Sejak 2016
- Maling Di Sendangguwo Tertangkap, Babak Belur Dihajar Warga
Baca Juga
Penangkapan dilakukan polisi pada hari Minggu (09/12) sekitar pukul 03.00 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Petanahan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian di bengkel sepeda motor milik Muhajir (46) Warga Desa/Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.
"Dari barang bukti yang kita amankan, setelah ditaksir kurang bernilai 30 jutaan. Tersangka sudah berulang kali mengambil barang di bengkel itu, sampai lupa waktunya," jelas AKP Masngudin Kapolsek Petanahan saat dihubungi, Kamis (13/12) siang.
Lanjut AKP Masngudin, modus pencurian itu, tersangka berpura-pura membeli onderdil sepeda motor di bengkel korban, pada saat dicarikan barangnya oleh karyawan, tersangka mengambil barang di gudang penyimpanan onderdil.
"Tersangka ini adalah bekas karyawan di bengkel itu. Tersangka tau persis di mana letak gudang yang biasa untuk menyimpan onderdil," imbuhnya.
Tersangka diamankan polisi di rumah saudaranya di Desa Karangreja Kecamatan Petanahan. Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian.
Akibat perbuatannya, YY harus mendekam di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
- Teror Balap Liar di Jepara Makin Meresahkan, Tim Siraju Bertindak Tegas
- Resmi Berstatus Tersangka, Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK
- Tawuran Antara Remaja, Para Pelaku Saling Serang Senjata Tajam Dan Lempar Petasan