Dalam 10 Tahun Hendi Berhentikan 41 PNS Tidak Disiplin

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, memiliki komitmen sejak awal dirinya menjabat yakni tidak melupakan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) namun hal tersebut juga diimbangi dengan sikap ASN yang bersungguh-sungguh menjadi abdi negara dengan tidak mempermainkan jabatan yang melekat pada diri para ASN.


Dalam kurun waktu 10 tahun ia menjabat sebagai Walikota Semarang, Hendi, sapaan akrabnya, telah memberhentikan 41 pegawai negeri sipil (PNS) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Hendi terus mengingatkan jika komitmen adalah kunci utama dan harus menjadi pegangan dalam melayani masyarakat.

"Saya bukan arogan, semena-mena. Saya sudah buat komitmen di awal kesejahteraan dinaikkan. Kalau masih ada yang main-main dibiarkan pasti yang lain ikut. Harus tajam ke atas dan ke bawah," kata Hendi dalam salah satu video postingan di akun Instagram miliknya dalam acara Diklat PIM II tingkat Nasional.

Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris membenarkan adanya 41 orang PNS yang berhentikan. Alasannya, menurut Haris karena telah melanggar disiplin yang berat bahkan salah satunya melakukan pungutan liar (pungli).

"Contoh, di kelurahan ada orang memungut pembiayaan perizinan. Pak wali langsung klarifikasi bahkan peninjauan kesana. Kalau seperti itu ringan," kata Haris saat ditemui RMOL Jateng, Senin (14/2). 

Haris membeberkan ada juga ASN yang harus dikeluarkan karena melakukan penggelapan uang bahkan hal tersebut terjadi di beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD). Tak hanya itu ada juga pelanggaran berat berupa pelecehan seksual dan Hendi langsung memutuskan untuk memecat pegawai tersebut. Selain itu ada juga pegawai yang tidak disiplin karena tidak masuk kerja selama puluhan hari.

"Tidak masuk kerja lama ada 10 hari, 20 hari. Bahkan, dikumulatif sampai berpuluh-puluh hari," tuturnya. 

Hendi, lanjut Haris, memang tidak langsung memecat orang-orang tersebut tapi mereka dipanggil terlebih dahulu untuk memberikan klarifikasi. Namun jika memang pelanggaran yang dilakukan sudah masuk ranah pidana misalnya pelecehan seksual, maka Pemkot Semarang akan tetap mengikuti aturan hukum.

Haris mengaku jika pemecatan tersebut tidak pandang bulu, siapapun yang melakukan kesalahan berat akan di pecat. Pasalnya Penkot Semarang sudah memberikan kesejahteraan yang lebih dari cukup kepada semua ASN. Salah satunya dengan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang cukup tinggi.

"TPP sudah tinggi. Kalau sekarang ini mereka berusaha mencari keuangan di luar itu, pak wali tidak main-main terhadap pegawai-pegawai seperti ini," jelasnya. 

Hris menyampaikan jika pemberhentian pegawai tersebut juga salah satu upaya dalam penegakan peraturan bagi ASN yakni dalam UU Nomor 5 Tahun 2022, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 94 Tahun 2021. 

"Komitmen Pak Wali untuk menerapkan aturan itu tegas. Kalau tidak bsa dibina ya dikeluarkan," pungkasnya.