Dampak Undang-undang Baru, Pilkades Serentak 206 Desa Di Batang Mundur Dua Tahun

Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Rusmanto
Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Rusmanto

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Batang yang seharusnya terlaksana pada 2025 dipastikan mundur dua tahun. Hal itu dampak dari perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.


Perpanjangan itu berlaku resmi sejak Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Pilkades serentak rencananya kan di tahun 2025, tapi karena ketentuannya sudah ada perpanjangan dua tahun, secara otomatis mundur juga Pilkades serentaknya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Batang, Rusmanto, pada Senin (6/5/).

Kabupaten Batang memiliki 239 desa. Seharusnya 206 kepala desa di antaranya habis masa jabatan serentak pada 2025. Aturan itu membuat pilkades serentak baru terlaksana pada 2027. 

Rusmanto menyebut berdasarkan regulasi yang baru, masa jabatan kepala desa yang masih menjabat saat ini otomatis diperpanjang. Selain itu, undang-undang baru juga memberikan tunjangan keluarga bagi kades dan perangkat desa. 

Ia menyebut nominal tunjangan keluarga akan menyesuaikan dengan keuangan daerah, dan besaran tunjangan akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Untuk tunjangan karena menyesuaikan kemampuan keuangan, kita akan memformulasikannya agar pengalokasiannya tidak melanggar aturan, melalui Perda," imbuhnya.

Ia berharap perangkat Kabupaten Batang dapat lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.