Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak boleh mendiamkan tuduhan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto yang menyebutkan dua politisi senior PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung juga kecipratan duat haram KTP-el.
- Puluhan Gangster Tawuran Di Perbatasan Semarang dan Mranggen, Dipenuhi Sabetan Senjata Tajam Dan Kayu
- 5 Pelaku Pengeroyokan di Sarang Rembang, Berhasil Dibekuk Polisi
- Komplotan Rampok Nasabah Bank di Tegal Ditangkap Polisi
Baca Juga
"Demi hukum, ini harus diuji. Agar jelas dan tidak jadi fitnah, silahkan dikembangkan," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution saat dihubungi redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/1).
Menurutnya, JPU KPK untuk mengungkap itu bisa dengan dua cara. Pertama, memasukkan tuduhan Novanto tersebut dalam tuntutan sebagai fakta persidangan. Kedua, melaporkannya kepada pimpinan KPK untuk dikaji apakah bisa dilakukan penyidikan baru.
"Idealnya demi hukum dan keadilan, harus dituntaskan," ujar Fadli.
Baca: Setya Novanto: Puan Maharani dan Pramono Anung Terima 500 Ribu Dolar AS
Dijelaskannya, tudingan Novanto terhadap Puan dan Pramono tergolong lemah. Pasalnya, tudingan itu hanya disebutkan oleh Novanto di kursi terdakwa, dan bukan oleh para saksi.
"Terdakwa membela diri. Dia bebas, dia berada kursi merdeka, boleh bicara apa saja. Dan itu hanya perkataan sepihak, prematur," pungkas Fadli.
- Narkoba Masuk Ponpes Di Jateng, Satgas Anti Narkoba Ponpes Dibentuk
- Waspada Penculikan, Polsek Kradenan Blora Sambangi Sekolah Dasar
- Karutan Salatiga: Tersangka Berstatus ASN Ditahan 20 Hari