Demi Hukum, Jaksa KPK Harus Ungkap Tudingan Novanto Kepada Puan dan Pramono

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak boleh mendiamkan tuduhan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto yang menyebutkan dua politisi senior PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung juga kecipratan duat haram KTP-el.


"Demi hukum, ini harus diuji. Agar jelas dan tidak jadi fitnah, silahkan dikembangkan," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution saat dihubungi redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/1).

Menurutnya, JPU KPK untuk mengungkap itu bisa dengan dua cara. Pertama, memasukkan tuduhan Novanto tersebut dalam tuntutan sebagai fakta persidangan. Kedua, melaporkannya kepada pimpinan KPK untuk dikaji apakah bisa dilakukan penyidikan baru.

"Idealnya demi hukum dan keadilan, harus dituntaskan," ujar Fadli.

Baca: Setya Novanto: Puan Maharani dan Pramono Anung Terima 500 Ribu Dolar AS

Dijelaskannya, tudingan Novanto terhadap Puan dan Pramono tergolong lemah. Pasalnya, tudingan itu hanya disebutkan oleh Novanto di kursi terdakwa, dan bukan oleh para saksi.

"Terdakwa membela diri. Dia bebas, dia berada kursi merdeka, boleh bicara apa saja. Dan itu hanya perkataan sepihak, prematur," pungkas Fadli.