Demokrat Datangi Ombudsman Soal Laporan Pelanggaran Moeldoko

Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat akan kembali mendatangi Gedung Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (12/4).


Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat akan kembali mendatangi Gedung Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (12/4).

Kedatangan itu akan dipimpin oleh Taufiqurrahman dan bertujuan untuk menyampaikan surat klarifikasi. "Hari ini jam 14.00 WIB kami akan menyampaikan surat klarifikasi kepada Ombudsman RI," kata Taufiqurrahman seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/4).

Taufiqurrahman mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan menegakkan demokrasi Indonesia. Terlebih dalam laporan ini dia merasa yakin Moeldoko telah melakukan pelanggaran terhadap tugas, pokok, dan fungsi.

"Moeldoko diduga keras telah melanggar tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) selaku KSP dengan berupaya mengambilalih Partai Demokrat," pungkas Taufiqurrahman.

Pada Selasa (23/3), Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tiga perwakilannya telah secara resmi melaporkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Ombudsman RI.

Ketiganya adalah Taufiqurrahman, Ahmad Usmarwi, dan Parulian Gultom. Dalam laporannya, mereka menuding bahwa Moeldoko telah melakukan pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi.

Di mana dalam Pasal 3 huruf g Perpres 83/2019 tentang KSP disebutkan bahwa KSP menyelenggarakan fungsi sebagai pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi.

Namun faktanya Moeldoko turut menghadiri dan menerima penunjuk selaku ketua umum dari pertemuan di Hotel The Hill Sibolangit yang secara sepihak dinyatakan atau diklaim oleh panitia dan peserta sebagai Kongres Luar Biasa Partai Demokrat. [sth]