Dewan Harap Perwal Libur Nataru Segera Disosialisasikan

Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) untuk semua wilayah di Indonesia telah ditetapkan untuk diberlakukan PPKM Level 3 melalui Inmendagri No. 62 tahun 2021, termasuk untuk Kota Semarang yang saat ini berstatus Level 1.


Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengapresiasi langkah pemerintah pusat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia pada libur Nataru dengan menerapkan PPKM Level 3. 

Namun, dirinya meminta untuk kebijakan di Kota Semarang yang ada dimuat dalam Peraturan Walikota, sebaiknya bisa disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Semarang saat ini.

Mualim mengatakan nantinya Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, akan mengeluarkan Perwal Libur Nataru saat mendekati penerapannya tanggal 24 desember hingga 2 Desember 2021. 

Namun, Mualim berharap saat Perwal sudah dikeluarkan bisa untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat Kota Semarang.

"Pak Wali biasanya mengeluarkan Perwalnya last minute karena Pak Wali biasanya melihat perkembangannya dulu, pemberlakuan dari pusat itu seperti apa, tapi Pak Wali tidak langsung mengadopsi semua aturannya, jadi selalu dilihat situasi kota Semarang yang mungkin beda dengan daerah lain karena aturan dari pusat itu kan global," jelas Mualim kepada RMOLJateng, Selasa (30/11).

Mualim menyebut jika Perwal sudah ditetapkan, diharapkan bisa segera dilakukan sosialisasi melalui media sosial hingga ke tingkat RT. paling tidak, lanjut Mualim, pemberitahuan Perwal bisa dilakukan H-2 sebelum peraturan ditetapkan.

"Nantinya jika Perwal sudah jadi, kami harap bisa segera disosialisasikan misalnya lewat medsos, lurah, camat dan bisa ke RT RW, misalnya saja 2 hari sebelum tanggal 24 bisa disosialisasikan dan masyarakat ada persiapan sebelum diberlakukannya PPKM Level 3," ungkapnya.

Mualim mengatakan jika Walikota Semarang biasanya juga akan melihat secara langsung titik-titik rawan mana saja yang perlu dilakukan pengetatan atau kawasan rawan keramaian sebelum memutuskan pembuatan Peraturan Walikota.

"Biasanya dibikin lunak aturannya oleh pak Wali tapi tetap mengikuti prokes," tambahnya.

Dewan berharap nantinya keputusan penyesuaian aturan PPKM level 3 di Kota Semarang bisa diterima semua pihak termasuk pelaku usaha. "Kalau sosialisasinya mepet yang kasihan sebenarnya pelaku usaha, tapi saya harap atas nama dewan, Pemkot Semarang bisa cermat dna menjalankan apa yang diputuskan pusat tapi juga memberikan kelonggaran yang memungkinkan untuk diterapkan dengan kondisi di kota Semarang," paparnya.

Nantinya, jika aturan yang ditetapkan bisa dijalankan dengan baik dan tidak mengundang kasus baru lagi, maka aturan serupa bisa menjadi role model yang nantinya bisa terus diterapkan saat terjadi libur panjang di masa pandemi. 

Harapannya Pemkot Semarang bisa belajar dari pengalaman libur lebaran 2021 yang menyebabkan kasus Covid melonjak tinggi.

"Pemkot Semarang harus bisa melihat dan mengkaji kejadian PPKM yang lalu, misalnya tidak boleh masuk kota Semarang, tapi perlu di lihat ini yang tidak boleh masuk yang mudik dari mana, misalnya dari kota dio level 1 ya masih bisa lah untuk masuk semarang yang juga di level 1," bebernya.

Mualim percaya masyarakat Kota Semarang nantinya bisa mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah kota. Pasalnya hingga saat ini, Mualim melihat kesadaran masyarakat menggunakan masker dna menerapkan prokes lainnya terbilang cukup tinggi.

"Percaya tidak percaya secara faktanya kalau prokes dijalankan dengan biak Covid bisa ditangani karena semarang pernah melonjak tinggi dan saat ini sudah sangat landai dan tetap jalankan 5 M," pungkasnya.