Dewas KPK: Azis Syamsuddin Beri Duit Rp 3,15 Miliar Ke Stepanus Robin Pattuju

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut memberikan duit sebesar Rp 3,15 miliar kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP).


Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut memberikan duit sebesar Rp 3,15 miliar kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Pemberian uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

KPK sendiri masih melakukan upaya pengusutan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

KPK telah menetapkan SRP, Maskur Husain (MH) selaku pengacara, Walikota (nonaktif) Tanjungbalai, M. Syahrial (MS) sebagai tersangka.

Selain di kasus Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsuddin diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa (SRP) menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/6).

Uang itu, kata Albertina, sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2,25 miliar, dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Selain dari Azis, Robin juga tercatat menerima uang dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK.

"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," tutur Albertina.

Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari terkait Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,880 kepada Maskur Husain.

"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang lebih Rpb5.100.000.000, yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rpb4.880.000.000, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220.000.000," ungkap Albertina.

Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rpb525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019. Robin lantas memberikan Rpb272,5 juta-nya kepada Maskur.

"Dalam perkara perkara saudara Usman Efendi terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rpb525.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000, terperiksa menerima Rp 252.500.000," ujar Albertina.

Tidak sampai disitu, Robin juga menerima uang dari eks Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta. Diberikannya Rp 425 juta kepada Maskur Husain.

"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000," kata Albertina.

Meskipun demikian, masih kata Albertina, Azis Syamsuddin masih membantah dan menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.

Robin sendiri telah dinyatakan melanggar kode etik. Dia diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Pegawai KPK.

Sementara itu, Plt Jurubicara KPK Ali Fikri memastikan segera memanggil dan memeriksa Wakil Ketua DP, Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Adapun terkait kapan waktu pemanggilan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, akan diinformasikan lebih lanjut.

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6).