Diajak Jalan-jalan, Pria di Wonogiri Tega Hamili Gadis Dibawah Umur

Ilustrasi/alodoc
Ilustrasi/alodoc

Hati-hati. Kabar kurang mengenakan ini harus jadi perhatian para orangtua untuk lebih waspada memberi izin kepada anak perempuannya bermain bersama seorang lelaki.

Di Wonogiri, seorang peria berusia 24 tahun harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan menghamili seorang gadis dibawah umur.

RH (24), warga Kecamatan Pracimantoro kini harus menjadi 'pesakitan' dibalik jeruji Polres Wonogiri atas nama hukum dengan ancaman Pasal 81 (2) UU No. 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Seorang pria diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Wonogiri lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur hingga hamil 6 bulan," kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo melalui rilis resminya seperti dikutip dari detikJateng, Senin (10/2).

Ia mengatakan kejadian itu berawal saat pelaku mengajak korban berjalan-jalan pada Agustus 2024. Saat itu pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya.

"Namun karena cuaca hujan, korban diajak beristirahat di rumah pelaku. Hingga akhirnya korban disetubuhi oleh pelaku," ungkap dia.

Ia menjelaskan, pada Senin (20/1) ibu korban curiga atas perubahan tubuh pada anaknya. Ibu korban menanyakan apa yang terjadi. Akhirnya korban menceritakan bahwa dirinya hamil setelah disetubuhi pelaku.

"Orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 6 bulan, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri," ujar dia.

Anom mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/2). Setelah ditangkap pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri," kata Anom.