Caleg terpilih Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang dikabarkan mengundurkan diri, Vitriana Puspitasari menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang. Ia bersama kuasa hukumnya, Arif NS mengklarifikasi kabar tersebut.
- Pilih Mundur dari ASN, Bima-Mujab Maju di Pilbup Tegal 2024, Tolak Kotak Kosong
- Pilbup Pekalongan 2024 Memanas! Cerai dari Fadia, Riswadi Siap Rebut Kursi Bupati
- Pilkada 2024, Cawabup Batang Ahmad Ridwan : Saya Dukung Penuh Pak Kaji Fallas
Baca Juga
Arif NS menegaskan bahwa kliennya sudah mengirim surat surat pencabutan dan pembatalan surat pengunduran itu sejak 13 Maret 2024. Surat itu sudah dikirimkan ke kantor KPU Kabupaten Batang, DPC PDI Perjuangan, hingga DPD.
"Yang mengejutkan, pada tanggal 23 Maret 2024 kami dapat informasi bahwa surat tersebut telah digunakan oleh DPC PDIP Batang untuk menggantikan klien kami dengan calon yang peroleh suara terbanyak kedua," kata Arif NS, Jumat (3/5).
Padahal pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi kepada KPU Batang dan DPC PDIP Batang untuk menyampaikan pembatalan surat pengunduran diri Fitriana. Tidak hanya tertulis maupun mengirim bentuk PDF melalui Whatsapp. Hal yang menurutnya janggal adalah calon pengganti kliennya merupakan istri dari ketua DPC PDI Perjuangan.
Arif Ns menyebut telah melakukan sejumlah langkah untuk menyikapi hal itu. Yaitu mengirimkan somasi kepada DPC PDIP Batang dengan batas waktu hingga tanggal 25 Maret 2024.
Lalu, karena tidak ada respon, maka pihaknya membuat laporan kepada Polda Jawa Tengah setempat atas dugaan penggunaan surat palsu yang menggantikan Vitriana Puspitasari.
"Kasus ini masih berproses, bahkan klien kami juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," tandasnya.
Ia menyoroti aspek legalitas dan demokrasi dalam proses pemilihan umum yang dialami kliennya. Menurutnya, proses demokrasi seharusnya memberikan hak pada Caleg yang dipilih oleh pemilih, bukan hanya kepada partai politik.
"Jadi pihak KPU tadi berdalih, bahwa peserta pemilu adalah partai politik. Lho kan di dalam partai politik ada caleg juga, kenapa ini tidak jadi pertimbangan,"sesalnya.
Baginya hal ini merugikan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara. Proses hukum yang seharusnya transparan dan adil justru terabaikan dalam kasus ini.
Arif juga menyoroti sudah adanya Peraturan Partai PP 03 yang dikeluarkan oleh DPP PDIP. Isinya telah membatalkan aturan-aturan seperti zonasi yang menjadi perdebatan dalam kasus ini. Menurutnya, sikap DPC PDIP Kabupaten Batang justru bertentangan dengan regulasi partai politik yang berlaku.
Saat ini pihaknya sedang menunggu sikap dari KPU. Jika KPU membuat keputusan untuk tetap menggantikan kliennya, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Untuk kasus pidana pun masih terus berlanjut.
Berita sebelumnya :
- Caleg Terpilih PDI Perjuangan di Batang Mengundurkan Diri, Ada Apa?
- Ada Caleg Mengundurkan Diri, KPU Batang Klarifikasi PDI Perjuangan
- Pilih Mundur dari ASN, Bima-Mujab Maju di Pilbup Tegal 2024, Tolak Kotak Kosong
- Bersiap Tarung di Pilbup Batang 2024, Dua Paslon Cek Kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang
- Resmi Daftar di KPU, Faiz Kurniawan-Suyono Siap Berkontestasi di Pemilihan Bupati Batang 2024