Diduga Melanggar Netralitas, Bawaslu Karanganyar Klarifiikasi Enam ASN

Bawaslu klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dian Tanti/RMOLJateng
Bawaslu klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dian Tanti/RMOLJateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar tangani dugaan pelanggaran netralitas ASN salah satu guru SD di Wonokeling Jatiyoso yang terang-terangan mengajak memilih paslon bupati dalam Pilkada Karanganyar.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menjelaskan berdasarkan sebuah video yang beredar di media sosial guru berinisial S itu dalam suatu acara mengajak untuk memilih calon bupati Karanganyar nomor urut 1,  Ilyas Akbar Almadani.

"Terkait video yang beredar kami telah memeriksa enam orang terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini," jelasnya, Kamis (14/11). 

Enam ASN tersebut adalah guru, kepala SD dan koordinator wilayah (korwil) di Jatiyoso, serta guru, kepala SD dan korwil di Kecamatan Karanganyar.

Ikhsan menyebut pasca proses klarifikasi dari Bawaslu akan menggelar rapat pleno terhadap kasus dugaan netralitas ASN tersebut.

Hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu terkait penelusuran informasi awal beredarnya  video berdurasi 2 menit 4 detik dari para ASN tersebut pihak Bawaslu menghasilkan beberapa point keputusan.

Pertama bahwa peristiwa tersebut merupakan kegiatan reuni sekaligus halal bi halal dengan peserta guru pra jabatan PNS angkatan 2007. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Makan SFA steak Karanganyar.

Kedua Saudara S merupakan guru ASN di SDN 02 wonokeling, kecamatan Jatiyoso. Saudara S yang menginisiasi pertemuan tersebut. 

"Dalam pertemuan tersebut saudara S menyampikan dukungan dan ajakan kepada para peserta serta membagikan formulir dukungan untuk Mas Ilyas," terang Ikhsan. 

Point ketiga, peserta reuni tidak tahu bahwa saat pertemuan tersebut ternyata Saudara S melakukan ajakan untuk memilih Mas Ilyas seperti di dalam video yang berdurasi 2 menit 4 detik tersebut. 

"Keempat bahwa yang dilakukan saudara S diduga merupkan pelanggaran atas netralitas ASN dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Karanganyar meneruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," pungkasnya.