Diduga Selingkuhi Istri Anggota TNI, Bhabinkamtibmas Purworejo 

Polda Jateng akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat atau memecat Aipda AL, anggota Polri yang bertugas di Polsek Loano, Polres Purworejo. 


Pria yang bertugas menjadi Bhabinkamtibmas itu diduga terlibat perselingkuhan dengan R, perangkat Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. 

Kasus ini viral setelah sebuah akun twitter @morphogofficial mengunggah video suami R yang anggota TNI AD menerangkan bahwa istrinya selingkuh dengan seorang anggota Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda AL, berlangsung di halaman Mapolres Purworejo dipimpin oleh Kapolres AKBP Muhammad Purbaya, Selasa (8/11/2022).

Saat memasuki lapangan upacara didampingi oleh dua anggota Provos Polres Purworejo, Aipda AL yang masih mengenakan seragam Polri nampak tenang. 

Kemudian, Kapolres secara simbolis melepaskan seragam kebanggaan tersebut dengan baju batik berwarna dasar hitam, sebagai tanda bahwa AL bukan lagi sebagai anggota Bhayangkara.

Kasus AL ini terjadi sekitar Bulan Februari 2022 lalu, saat itu ia digerebek warga sedang berduaan di rumah R, perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya. 

R yang kala itu menjabat sebagai perangkat Desa Banyuasin Separe merupakan istri seorang anggota TNI AD, langsung mengundurkan diri dari jabatannya.

"Yang bersangkutan (Aipda AL) sekitar Bulan Februari 2022 lalu melakukan perbuatan tercela, yaitu perselingkuhan.  Mereka tertangkap warga kemudian dibawa ke Mapolres. Sidang disiplin divonis PTDH, kemudian banding namun hasilnya sama, Komisi Banding menguatkan putusan di tingkat pertama," jelas Kapolres AKBP Muhammad Purbaya usai memimpin upacara.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, AL mengakui bahwa ia dan R telah melakukan perbuatan zina sebanyak 10 kali. Namun saat digerebek warga, menurut Kapolres, kedua sejoli itu tidak sedang melakukan hubungan badan karena si perempuan sedang haid.

Akibat perbuatan tak terpuji keduanya juga harus menjalani proses hukum pidana perzinahan. AL dan R dijerat dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 bulan penjara.