Dinkes Purbalingga Temukan Puluhan Produk Makanan Kadaluarsa

Hasil pemantauan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga pada pemeriksaan produk makanan dan minuman mendapati banyaknya produk makanan yang sudah kadaluarsa dan rusak.


Penemuan produk tersebut ditemukan di dua toko kelontong di Desa Losari, Kecamatan Rembang.

Produk makanan dan minuman yang kadaluarsa ditemukan tidak hanya pada satu atau dua produk saja melainkan banyak produk yang sudah kadaluarsa.

Di Toko Rajwa Azami ditemukan produk minuman yang telah kadaluarsa yakni zesto sebanyak satu botol dengan tanggal kadaluarsa April 2019.

Produk lainnya yang sudah kadaluarsa ada Biskuat sebanyak 16 bungkus kecil, Nabati sebanyak 19 bungkus, Nabati Combo 2 bungkus dan chocolate sebanyak satu bungkus yang sudah melewati batas kadaluarsa," kata Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan pada Dinkes Purbalingga, Sugeng Santoso saat melakukan Pemeriksaan Produk Makanan dan Minuman di Desa Losari, Rabu (15/5) siang.

Tidak hanya itu, pihaknya beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Wilayah Banyumas juga mendapati produk-produk makanan yang sudah mendekati tanggal kadaluarsa yakni Gery Wafer sebanyak 6 bungkus, Nabati Combo 2 bungkus dan beberapa produk minuman yang hampir kadaluarsa.

Kemudian ada juga produk makanan yang ijinnya sudah tidak berlaku lagi seperti tepung beras ukuran kecil sebanyak satu bungkus dan tepung panir kemudian produk minuman yang kemasannya sudah rusak yakni Panter Energi sebanyak satu buah," imbuh Sugeng.

Kemudian pada Toko Dika masih di desa yang sama, Dinkes Purbalingga juga menemukan barang-barang yang sudah kadaluarsa tapi masih terpasang di etalase.

Produk tersebut yakni Blue Band satu bungkus, Louy biskuit 14 bungkus, Chips Ahoy dua bungkus, Sosis So Nice empat bungkus, Biscuit empat bungkus, Sosikan 48 Pacs dan Saori Saus Teriyaki satu renteng.

Selain itu di Toko Dika kami juga menemukan makanan snack yang tanpa tanggal kadaluarsa dan sudah melempem sebanyak tiga renteng, kemudian ada juga makanan yang tidak berijin yakni dengan merek Bawang Tunggal sebanyak dua renteng," jelasnya.

Adapun produk yang telah rusak kemasannya yakni santan kara sebanyak tiga packs, macaroni goreng yang rusak 10 bungkus ukuran sedang dan makanan tanpa merek dagang seperti keripik tempe dua bungkus, keripik singkong lima bungkus dan ampyang 11 bungkus.

Toko ini juga masih menjual Chili Saus sebanyak 30 pacs tapi tidak ada tanggal kadaluarsanya," tambah Sugeng.

Selain penemuan produk makanan yang telah kadaluarsa, rusak dan tanpa ijin, Dinkes juga memeriksa penataan produk pangan dan non pangan di kedua toko tersebut.

Dari hasil pantauan kedua toko tersebut masih mencampur antara produk pangan dan non pangan yang seharusnya ditempatkan secara terpisah agar tidak tercemar.

Bahan makanan harus disimpan secara terpisah dan dijauhkan dari bahan non makanan kalau yang tadi itu kan diatasnya produk makanan tapi bawahnya produk-produk non pangan seperti sabun dan lainnya," katanya.