- Satpol PP Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kabupaten Batang
- Delapan Warung Remang Remang di Pati Ditertibkan
- Selama Bulan Ramadhan, Pemkab Rembang Larang Kafe dan Karaoke Beroperasi
Baca Juga
Kepala Satuan (Kasat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Agus Sukiyono menegaskan, akan terus menggencarkan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Diakuinya, langkah Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) ini tak lepas dari perintah langsung Bupati Eisti'anah sesuai Visi & Misi untuk senantiasa meningkatkan Marwah Kabupaten sebagai Kota Wali yang Religi sejak dulu hingga sekarang.
Diketahui, selama sepekan ini, Satpol PP Kabupaten Demak menggelar sejumlah kegiatan operasi. Mulai dari razia ke tempat hiburan malam, miras hingga rumah-rumah kos.
“Kegiatan operasi ini menyasar sebanyak 7 Hotel/Penginapan dan Rumah Kos di Kecamatan Demak dan Wonosalam, Pemeriksaan kamar-kamar penginapan/rumah kos, membawa 4 pasangan yang bukan suami istri dan melimpahkan pasangan ke Pihak Kepolisian untuk di proses lebih lanjut,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (8/2)).
Ditegaskannya lebih lanjut, dari hasil serangkaian razia ke tempat-tempat penjual minuman beralkohol, pihaknya berhasil menyita 10 botol Es Mon untuk diremukan dan memberikan teguran secara lisan dan tertulis. Juga menertibkan sebanyak 10 warung dan 1 bengkel mulai dari Traffic light Jogoloyo sampai Traffic light SMP N 1 Demak.
“Untuk usaha hiburan (Karaoke) yang kedapatan masih buka di perintahkan untuk menghentikan aktifitas dan di tutup, karena ilegal dan sudah di segel,” imbuhnya.
Tidak kalah penting, Agus menambahkan, aparat gabungan juga melaksanaan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran barang kena cukai Ilegal, Rabu (5/2) di wilayah Kecamatan Mranggen yaitu Desa Batursari, Desa Kebonbantur dan Desa Banyumeneng yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai Semarang, Bagian Perekonomian Setda, INDAGKOPUKM dan Bakesbangpol Demak.
"Dalam giat tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Surat Perintah Kasatpol PP Demak. Dan berhasil menyita rokok ilegal tanpa cukai dengan jumlah 7.320 Batang," bebernya.
"Pemberkasan dan diamankan oleh tim Bea Cukai Ilegal Semarang di Kantor Kecamatan Mranggen. Petugas juga gabungan mengedukasi penjual serta penempelan stiker Gempur Rokok Ilegal ditempat usaha," pungkas Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini.
- Polresta Surakarta Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong
- Hunian Warga Binaan di Rutan Pekalongan Digeledah
- Satpol PP Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kabupaten Batang