Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Diperiksa KPK Dalam Kasus Pengadaan Tanah Munjul

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Seorang pejabat tinggi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya mendapat giliran diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan berstatus saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.


Pejabat tinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang dipanggil hari ini, Selasa (27/7), adalah Direktur Pengembangan, Denan Matulandi Kaligis.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (27/7). 

Pemanggilan Denan mengikuti beberapa pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya lain yang sudah lebih dulu diperiksa KPK.

Pada Senin (26/7), KPK memerika Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono; Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum, Yadi Robi; dan Staf Divisi Umum, Rahmat T.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (27/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, Yoory Corneles selaku mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan tersangka korporasi yaitu PT AP. 

Akan tetapi, tersangka Rudy hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik KPK. Padahal, Rudy telah datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (12/7).