Sebanyak enam orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (2/2).
- Menko Polhukam: Secara Kuantitatif, Pekerjaan Firli Dkk Lebih Bagus dari KPK Sebelumnya
- Tegas Berantas Korupsi, Komunitas Milenial Sumbar Dukung Firli Bahuri Maju Capres 2024
- Andi Arief Diperiksa, KPK akan Konfirmasi Dugaan Aliran Dana dari Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (2/2).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Heryanto selaku Kabid Pertanahan Disperkimtan Pemkot Bekasi; Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta; Kusnanto selaku Direktur RSUD Kota Bekasi; Novel selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Rina Oktavia selaku Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi; dan Lani Sundari selaku Staf di Bapenda Pemkot Bekasi.
Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).
Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
- Menko Polhukam: Secara Kuantitatif, Pekerjaan Firli Dkk Lebih Bagus dari KPK Sebelumnya
- Tegas Berantas Korupsi, Komunitas Milenial Sumbar Dukung Firli Bahuri Maju Capres 2024
- Andi Arief Diperiksa, KPK akan Konfirmasi Dugaan Aliran Dana dari Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud