Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Polres Demak, dan Polsek Mranggen, menghentikan aktivitas penarikan retribusi parkir di Pasar Mranggen, Senin (18/4).
- KPK Peringatkan Dirut PLN Kooperatif?
- KPK Ingatkan Modus Korupsi Kepala Daerah
- Tim Penilai Internal Beri Penguatan WBK/WBBM untuk Kemenkumham Jateng
Baca Juga
Kepala Sarpras Perhubungan Dishub Demak, Tulus Wahyudi mengatakan, penghentian penarikan retribusi oleh sejumlah juru parkir merupakan tindak lanjut laporan dari pengelola parkir yang ditunjuk Dishub, adanya pungutan liar di Pasar Mranggen.
“Jadi, saat ini kita lakukan sosialisasi kepada sejumlah juru parkir di Pasar Mranggen, setelah pihak pengelola parkir melaporkan adanya penarikan retribusi liar oleh sejumlah juru parkir. Karena memang saat ini ada permasalahan antara juru parkir dengan pengelola parkir terkait setoran ke pemda,” terang Tulus.
Selain itu, Dishub menghentikan paksa aktivitas pungutan retribusi yang dilakukan sejumlah juru parkir yang bukan ditugaskan oleh pengelola resmi.
“Untuk sementara kita hentikan, dan kita ganti dengan petugas resmi dari pihak pengelola parkir. Kita pastikan, mulai besok, penarikan retribusi dilakukan oleh pengelola parkir,” tambah Tulus.
Usai dihentikan petugas, sejumlah juru parkir meminta warga untuk tidak membayar retribusi di pos pintu keluar pasar. Sementara itu, rencananya, para juru parkir akan menggelar aksi penolakan sekaligus membuat aduan ke pihak kepolisian.
- Polres Boyolali Tangkap Pembuat Petasan, Bubuk Mesiu Disita
- Dirut PLN Dicecar Soal Pertemuan Dengan Pemberi Suap
- Tiga Kapolsek di Semarang Diganti