Dishub Sukoharjo Launching e-Kir, Tanpa Antrian Bayar Langsung Uji Kir Fisik

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo resmi meluncurkan sistem e-Kir, yakni pendaftaran online dan pembayaran non tunai uji kir kendaraan, Senin (27/9).


Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sribuntoro menjelaskan, e-Kir merupakan layanan elektronik saat melakukan uji kir, yakni dengan melakukan pendaftaran dan pembayaran secara online, hingga saat datang ke Dishub tinggal melakukan uji kir fisik dengan menyerahkan bukti pendaftaran dan pembayaran.

"Pendaftaran dan pembayaran uji kir ini untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang melakukan uji kir kendaraan bermotor. Wajib uji kendaraan melakukan pendaftaran dan pembayaran bisa darimana saja, sehingga wajib uji ketika ke Gedung Pengujian tinggal melaksanakan pengujian," jelas Toni Sribuntoro.

Dengan sistem pendaftaran dan pembayaran online, lanjut Toni, akan mengurangi antrean pada waktu pendaftaran dan pembayaran pengujian.

Selain itu, lanjut dia, juga mengurangi kontak fisik antara wajib uji kendaraan dengan petugas karena saat ini masih pandemi corona.

Selain itu, proses pengujian lebih cepat karena datang langsung masuk ke dalam sistem aplikasi dan pembayaran langsung masuk ke dalam rekening kas daerah.

Peluncuran pelaksanaan e-Kir dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di aula Kantor Dishub Sukoharjo.

"Kami bangga dan mengapresiasi atas terobosan dan inovasinya dishub, berupa Sistem Pendaftaran Online dan Pembayaran Non Tunai (e-Kir). Perkembangan teknologi informasi sangat pesat sehingga bisa dimanfaatkan oleh aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat, yakni membuat terobosan-terobosan baru yang inovatif agar pelayanan masyarakat lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," tegas Etik.