Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Salatiga meminta agar perusahaan di Salatiga untuk lebih memperbanyak pembagian waktu kerja/ shift bagi karyawannya selama PPKM Darurat diberlakukan.
- GAIA Karaoke dan Two Star Gandeng Rumah Pancasila Salurkan Bantuan 1000 Paket Sembako
- Kebijakan PPKM dan Penunjukan Luhut Dianggap Langgar Hukum, Jokowi Digugat Pedagang Angkringan ke PTUN
- PKL Solobaru Mengaku Di Prank, Protes Jalan Soekarno Ditutup Sebulan Tanpa Solusi
Baca Juga
"Perusahaan agar memperbanyak shif kerja selama PPKM Darurat ini. Dari kondisi di lapangan yang kami lihat shif masih sekitar dua hingga tiga saja," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Ben Ismi ikut serta kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Forkopinda se-Salatiga, Rabu (14/7).
Turut hadir dalam sidak yakni Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit, Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat serta Wali Kota Salatiga Yuliyanto.
Adapun, dua titik tujuan sidak yakni PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, perusahaan memproduksi sosis terbesar di Salatiga di Jalan Patimura serta PT Formulatrix Indonesia di Jalan Soekorno Hatta, Cebongan, Salatiga.
Lebih jauh Ben Ismi menerangkan, meski fakta dilapangan masih menemukan shift belum optimal namun secara keseluruhan pelaksanaan ketentuan bagi perusahaan esensial dan non esensial telah terpenuhi.
"Dinas melihatnya semua berjalan seperti diatur dalam ketentuan PPKM Darurat. Sejauh ini tidak ada pelanggaran," tandasnya.
Secara umum, pihaknya memastikan perusahaan di Salatiga masuk kategori tertib.
Hal serupa disampaikan Wali Kota Salatiga Yuliyanto. Ia menandaskan, perusahaan esensial termasuk bergerak di bidang produk ekspor telah mempekerjakan karyawannya 50 persen yang dibagi lagi dalam dua shift selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Sedangkan perusahaan yang murni esensial termasuk perusahaan aktivitas produk ekspor mempekerjakan karyawan 100 persen.
"Sehingga, sejauh ini dari Sidak yang kita lakukan di dua perusahaan sebagai contoh tidak ada temuan pelanggaran," ujarnya.
Begitu juga untuk aktivitas official dari temuan di lapangan perusahaan telah menerapkan 25 persen WFH dan sejauh ini tidak ada temuan pelanggaran.
"Alhamdulillah semua pengusaha menyadari selama PPKM Darurat ini harus seperti apa," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur PT Formulatrix Indonesia Salatiga Ferry Hariady saat paparan kepada Wali Kota menjelaskan jika perusahaan yang ia pimpin menerapkan 50 persen WFH dan 50 WFO.
"Namun yang WFO ini kita bagi dalam dua shfit selama PPKM Darurat, sehingga hanya 25 persen satu shifnya dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," terang Ferry Hariady.
- Dinas Dukcapil Kota Salatiga Jemput Bola Lakukan Perekaman KTP Elektronik Bagi Wabin di Rutan Salatiga
- Hadapi Assessment Merdeka Belajar, Disdik Salatiga Petakan Berdasarkan Kemampuan IT Sekolahan
- APBD Tahun Anggaran 2021, Pemkot Salatiga Canangkan Program Vaksinasi Rabies