Ditemukan Ikan Berformalin di Pasar, JKPD Jawa Tengah Janji Tindak Tegas

Ketua JKPD Jawa Tengah, Dyah Lukisari,  saat mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap sampel ikan asin dari Pasar Legi, Surakarta, Rabu (4/9). Istimewa
Ketua JKPD Jawa Tengah, Dyah Lukisari, saat mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap sampel ikan asin dari Pasar Legi, Surakarta, Rabu (4/9). Istimewa

Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas peredaran ikan berpengawet kimia setelah ditemukan ikan yang mengandung formaldehid dengan kadar antara 3,80 mg/kg hingga 154,43 mg/kg. Kandungan ini berpotensi memicu penyakit kanker.


Ketua JKPD Jawa Tengah, Dyah Lukisari, menegaskan hal ini saat mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap sampel ikan asin dari Pasar Legi, Surakarta. Pasar tersebut diketahui menjadi salah satu pusat kulakan bagi pedagang di wilayah Jawa Tengah.

Dari hasil pengujian, Dyah menyebutkan bahwa sampel ikan asin yang mengandung formalin berasal dari jenis teri nasi, layur asin, dan cumi asin. Dari 41 produk ikan asin yang diuji, sebanyak 54 persen positif mengandung formalin.

Menurut Dyah, ikan asin yang diperdagangkan di Pasar Legi berasal dari wilayah Jawa Timur. "Kami akan memberikan sanksi administratif terlebih dahulu kepada para pedagang," ujarnya di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Rabu (4/9). 

Dyah, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jawa Tengah, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian hukum, produsen dan pedagang yang menjual pangan tidak aman dapat dikenai sanksi pidana.

Namun, pihaknya akan memberikan teguran tertulis terlebih dahulu agar usaha pedagang di Pasar Legi tidak langsung terancam bangkrut.

Selain itu, JKPD Jawa Tengah juga akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengawasi produksi formalin secara ketat. Dyah juga berharap produsen formalin dapat menambahkan zat pahit pada produk mereka, sehingga apabila disalahgunakan dalam makanan, akan memberikan rasa getir yang dapat dikenali.

Dyah mengajak konsumen untuk lebih cerdas dalam memilih ikan asin, karena tidak semua produk mengandung bahan kimia berbahaya.

Ikan yang mengandung formalin biasanya memiliki ciri-ciri seperti aroma menyengat, warna bersih dan cerah, serta tekstur yang keras dan alot. Ikan jenis ini juga tidak mudah rusak meskipun disimpan dalam suhu kamar selama lebih dari sebulan dan biasanya tidak dihinggapi lalat.

Sebaliknya, ikan tanpa formalin cenderung lebih mudah hancur, memiliki warna yang agak kusam, dan akan rusak jika disimpan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Risad Setiadi, Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Semarang, menambahkan bahwa cemaran formalin pada makanan tidak dapat ditoleransi karena dapat menimbulkan penyakit kronis. "Formalin bersifat karsinogenik, yang berarti dapat menyebabkan kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang," jelas Risad.

Komisaris Polisi Mochamad Zazid, Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung langkah JKPD. "Produsen atau pengedar makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya dapat dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah," tegasnya.

Namun, Zazid menekankan pentingnya pendekatan yang bijaksana, dengan memberikan sanksi administratif terlebih dahulu agar tidak langsung mematikan usaha kecil. "Kami dari Satgas Pangan siap mendukung dan berkolaborasi dengan dinas terkait untuk menindak tegas pelanggaran tanpa mengabaikan hak-hak pelaku usaha yang bertanggung jawab," tutupnya.