Ditpol Airud Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Bibit Lobster di Cilacap

Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jateng berhasil membekuk satu orang terkait tindak Pidana Perikanan dengan barang bukti kurang lebih  53 kantong plastik terdiri dari benih bening lobster mutiara 1.200 ekor dan bening lobster pasir 8.120 ekor di perairan Cilacap pada Minggu (27/9/21).


Dari penangkapan tersebut petugas dapat menyelematkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,3 Milyar.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi  didamping Dir Polairud Kombes R Setijo Nugroho Hasto mengungkapkan, pelaku yang ditangkap dikeetahui bernama Yan Perkasa Damami (34) warga Tambakreja, Cilacap Selatan kabupaten Colacap. 

Ia ditangkap saat hendak mengantar benih lobster kepada pengepul di Jalan Jeruk Lalegi Dusun Tritih Kulon.

"Rencananya benih lobster ini akan di kirim ke Sukabumi Jawa Barat terhadap seorang pengepul DAW yang hingga kini masih diburu petugas. Dari pengungkapan kasus ini kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp.2,3 milyar rupiah," ungkap Irjen Ahmad Lutfhi kepada wartawan di kantor PolAirud Polda Jateng Jalan Yos Sudarso, Rabu (29/9/2021).

Kapolda menambahkan, dari pengakuan tersangka didapat keterangan bahwa dalam menjalankan bisnis ilegal ini pelaku mendapatkan upah antara Rp 900 - Rp1,3 juta untuk jasa pengiriman ke Sukabumi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UURI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Selanjutnya barang bukti berupa ribuan benih lobster ini oleh Polda Jateng diserahkan kepada Balai Besar Perikanan Budi Daya Air Payau Jepara untuk dilakukan perawatan.