Dewan Pimpinan Derah (DPD) PAN Grobogan mempersoalkan pencalonan Moch Sutarno sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari DPC PDI Perjuangan Grobogan.
- Bertekad Menangkan Luthfi-Yasin, Peci Ireng Grobogan Gelar Konsolidasi dan Deklarasi
- Terkait Ijtima Ulama, PAN Punya Strategi Sendiri
- Hendrar Prihadi: Kita Bareng Warga Bangun Ekonomi dan Toleransi
Baca Juga
DPD PAN Grobogan menuding KPU Grobogan telah melakukan maladministrasi karena meloloskan Sutarno.
Sidang pertama kasus pelanggaran administrasi Pemilu tersebut digelar di kantor Bawaslu Grobogan, Senin (4/9).
Hadir Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPD PAN Grobogan Tohirin sebagai penggugat, serta tergugat KPU Grobogan diwakili Sulistyorini.
Tohirin menyatakan, pencalonan Moch Sutarno sebagai bacaleg adalah malandimistrasi, karena pada saat mendaftar di KPU, masih menjadi anggota PAN. Padahal, yang bersangkutan mendaftar sebagai bacaleg dari PDI Perjuangan.
”Moch Sutarno pada saat pendaftaran masih menjadi anggota Partai Amanat Nasional (PAN) tapi diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” katanya usai persidangan.
Tohirin mengklaim KPU Grobogan hanya menceritakan kinerjanya dalam sidang tersebut. Padahal, yang menjadi gugatannya adalah keabsahan status Sutarno ketika didaftarkan PDI Perjuangan.
”Kalau masalah kinerja ya normatif itu, saya tidak persoalkan. Tapi verifikasi administrasi pendukungnya itu lho, yang diwujudkan surat tanggal 5 Mei 2023, itu kan surat kepada DPD PAN Grobogan. Secara hukum, apa yang dilampirkan di KPU, dalam pencalegan di PDI Perjuangan itu cacat hukum, cacat administrasi,” ungkapnya.
Selain itu, hal yang dipersoalkannya adalah posisi Moch Sutarno yang kini masih menjabat anggota DPRD Grobogan dari PAN. Surat pemberhentian PAN sudah turun per 7 Juli 2023, namun yang bersangkutan masih menjadi anggota DPRD Grobogan mewakili PAN.
”Tangggal 7 juli 2023, surat pemberhentian tetapnya sudah diberikan. Kalau melihat putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No.29 Tahun 2013, dia harus berhenti dari anggota dewan, tapi dia tidak mau berhenti,” pungkasnya.
- KPU Kabupaten Tegal Upayakan Partisipasi Masyarakat Minimal 79% Pemilu 2024
- Gus Ali Gondrong: Ganjar-Mahfud Terbukti Bersih dan Berintegritas
- Pejuang Perubahan Optimis AMIN Raup Suara Banyak