Dongkrak PAD Rembang: Target Retribusi Pasar Baru Capai 38%

Tunggakan Masih Rp1.2M
Pasar Induk Rembang Kota. Yon Daryono/RMOLJawaTengah
Pasar Induk Rembang Kota. Yon Daryono/RMOLJawaTengah

Rembang - Hingga akhir September, target Retribusi Pasar di Kabupaten Rembang baru tercapai 38% atau sekitar Rp3.400.000.000.

Sedang target Retribusi tahun 2024 ini dipatok sebesar Rp8.900.000.000. 

Informasi yang dikumpulkan RMOLJateng Selasa (01/10) menyebutkan tunggakan retribusi pasar mencapai Rp 1.200.000.000, dengan tunggakan terbesar di tangan para bakul di pasar Induk Rembang Kota dan Lasem. Tunggakan itu merupakan akumulasi beberapa tahun terakhir.

Kepala Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang, Heri Martono, ketika dikonfirmasi RMOLJateng, Selasa (01/10) membenarkan kondisi di atas. 

Heri Martono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggencarkan tagihan tunggakan retribusi pasar secara tertulis dan masif. Dalam surat tagihan tunggakan dijelaskan pula masalah yang dihadapi Dindagkop UKM Rembang.

Upaya ini dilakukan untuk mempercepat pelunasan dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mengejar target capaian retribusi tahun ini.

"Kami perlu menjaga agar PAD tidak turun drastis, apalagi kami telah kehilangan sumber PAD dari sektor sampah, kebersihan, dan tera yang totalnya mencapai Rp 2 miliar," terang Heri Martono.

Surat penagihan ini dinilai cukup efektif. Menurut Heri, sudah mulai terlihat respons positif dari pedagang yang bersedia melunasi tunggakan mereka.

Beberapa di antaranya melunasi secara langsung, sementara yang lain mencicil sesuai kemampuan.

“Ada yang langsung melunasi, ada juga yang mencicil meski sedikit demi sedikit. Kami tidak memaksakan, yang penting ada itikad baik dari pedagang untuk melunasi,” ujar Heri sembari mengatakan bahwa sasaran retribusi pasar ada di 15 pasar se-Kabupaten Rembang 

Ia menambahkan, meski pedagang hanya mampu membayar Rp10.000 atau Rp20.000, pihaknya tetap menghargai adanya progres dalam membayar tunggakan.

Heri Martono juga mengungkapkan, dalam waktu 5 (lima) hari setelah surat penagihan diedarkan, sudah terkumpul sekitar Rp52.000.000 dari tunggakan retribusi pasar.

Angka ini dianggap signifikan, mengingat komunikasi langsung antara petugas pasar dan pedagang tidak selalu berjalan efektif.

"Lima hari setelah surat diedarkan, sudah terkumpul Rp 52.000.000. Ini menunjukkan bahwa metode penagihan dengan surat sangat membantu menjelaskan situasi kepada pedagang," pungkas Heri.