DPR: Narapidana Korupsi Boleh Memilih Tapi Tidak Dipilih

Bekas narapidana korupsi dengan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun secara otomatis tidak dapat menjadi calon legislatif atau hak untuk dipilihnya menjadi gugur.


Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyikapi polemik rencana KPU melarang mantan narapidana korupsi maju dalam Pemilu 2019.

"Rata-rata untuk kasus korupsi itu dituntutnya sudah di atas 5 tahun, sehingga praktis sebenernya untuk koruptor tidak mungkin bisa menjadi caleg," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik

Agus meminta publik untuk bisa membedakan pencabutan hak politik seorang narapidana, termasuk juga seorang koruptor.

Seorang narapidana akan kehilangan hak politiknya berupa hak dipilih tetapi masih boleh memilih dalam Pemilu. Kecuali pengadilan mencabut keduanya.

"(Napi korupsi) bukan hak politiknya (dicabut semua), kalau dia memilih masih boleh," demikian politisi Partai Demokrat ini.