Bekas narapidana korupsi dengan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun secara otomatis tidak dapat menjadi calon legislatif atau hak untuk dipilihnya menjadi gugur.
- Cegah Politik Uang, Pengawas TPS Diminta Tancap Gas Laksanakan Tugas
- Kusumo Putro Tancap Gas Sosialisasi Program Sebagai Bacalon Wawali Solo
- Fokus Urus Bayi, Rencana Nyaleg Vicky Shu Masih Bisa Berubah
Baca Juga
Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyikapi polemik rencana KPU melarang mantan narapidana korupsi maju dalam Pemilu 2019.
"Rata-rata untuk kasus korupsi itu dituntutnya sudah di atas 5 tahun, sehingga praktis sebenernya untuk koruptor tidak mungkin bisa menjadi caleg," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik
Agus meminta publik untuk bisa membedakan pencabutan hak politik seorang narapidana, termasuk juga seorang koruptor.
Seorang narapidana akan kehilangan hak politiknya berupa hak dipilih tetapi masih boleh memilih dalam Pemilu. Kecuali pengadilan mencabut keduanya.
"(Napi korupsi) bukan hak politiknya (dicabut semua), kalau dia memilih masih boleh," demikian politisi Partai Demokrat ini.
- Penjabat Bupati Pati Enggan Berkomentar Soal Deklarasi Kades Dukung Bacabup dan Bacagub
- 20 Tahun Vakum Berpolitik, Adenk Sudarwanto Turun Gunung Di Pileg 2019
- Yophi Dapat Surat Tugas DPP, Partai Demokrat Hanya Jaring Nama Bacawabup