DPRD Rembang Setujui KUA-PPAS Tahun 2025

Penyerahan Dokumen KUA-PPAS Yang Disetujui DPRD Dari Ketua DPRD Abdul Rouf Kepada Bupati H Abdul Hafidz. Yon Daryono/RMOLJawaTengah
Penyerahan Dokumen KUA-PPAS Yang Disetujui DPRD Dari Ketua DPRD Abdul Rouf Kepada Bupati H Abdul Hafidz. Yon Daryono/RMOLJawaTengah

Rembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang resmi menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.

Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat Senin, (25/11).

Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukti Widodo, menjelaskan struktur  APBD 2025 menunjukkan peningkatan signifikan.

Pendapatan daerah yang awalnya dianggarkan sebesar Rp1.641 triliun, kini naik menjadi Rp1,926 triliun setelah pembahasan. Artinya, ada tambahan sebesar Rp367 miliar.

“Sedangkan untuk belanja daerah, semula dialokasikan Rp1.671 triliun dan setelah pembahasan meningkat menjadi Rp2.014 triliun, atau bertambah Rp342 miliar,” ujar Nur Purnomo.

Namun, pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya justru mengalami penurunan, dari Rp30 miliar menjadi Rp5 miliar.

Dalam rapat tersebut, DPRD Rembang juga merekomendasikan sejumlah langkah penting untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Salah satunya adalah evaluasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2026.

Selain itu, DPRD menyarankan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun dan kemampuan keuangan daerah.

“Rekomendasi ini disampaikan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” terang Nur Purnomo.

KUA-PPAS memegang peranan penting dalam mewujudkan penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui pedoman KUA, pemerintah daerah dapat lebih terarah dalam mengembangkan program-program yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, PPAS berfungsi memastikan alokasi dana dilakukan secara tepat agar program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik.

Selain menjadi panduan bagi pemerintah daerah, KUA-PPAS juga mendukung proses pengawasan oleh DPRD dan masyarakat.

Ia menambahkan, dokumen yang memuat prioritas dan alokasi anggaran ini memberikan kejelasan yang diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) melibatkan DPRD sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan fungsi pengawasan dalam proses penyusunan APBD.