Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Purbalingga

Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Pelaku yang berjumlah dua orang berhasil diamankan berikut barang buktinya.


Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, korban Dwi Nur Wahyuni warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Pencurian diketahui pada Jumat (6/1/2023) pagi sekira jam 04.30 WIB.

Pelaku yang diamankan yaitu WGS (30) wiraswasta, warga Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara. Satu pelaku lain yaitu AH (32) swasta, warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

"Modus yang dilakukan yaitu dua pelaku berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapatkan sepeda motor yang diincar, kemudian membuka kunci dengan kunci T selanjutnya kabur membawa sepeda motor tersebut," jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan, Kamis (9/2/2023).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Petugas dari Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Purbalingga pada Kamis 12 Januari 2023. Karena dari informasi, salah satu tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R-2688-V, satu sepeda motor yang dipakai pelaku beraksi. Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y.

Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku telah beraksi lebih dari satu kali. Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.

"Satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Sebelumnya pernah dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," tegasnya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.