Dua Pelaku Pembunuhan Puji Widodo Berhasil Ditangkap, Seorang Masih Dikejar

Hampir sepekan kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda, Puji Widodo, warga Dusun Jambean Desa Purwosari, Kecamatan Sukorejo, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kendal.


Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, mengatakan, kasus pembunuhan ini berhasil diungkap setelah ada kejanggalan dari keterangan kedua saksi, Habib dan Megi.

"Begitu ada kejadian meninggalnya korban, kami mintai keterangan dua saksi saat itu Habib dan Megi. Ada yang janggal dari keterangan dua saksi tersebut," kata Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, Senin (30/8). 

Dari keterangan Habib dan Megi, polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. 

Dua dari tiga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap, sementara satu orang pelaku masih buron. 

Dua pelaku yang ditangkap yakni Habib Burhanudin alias Ucil dan Ade Yoga Ale Syabana warga Sukorejo. 

"Setelah mendapat informasi, anggota kami terus melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni Habib dan Yoga. Satu orang lagi masih kami buru," terangnya.

Peristiwa ini berawal saat pelaku Prasetyo yang masih DPO mendatangi rumah korban dan menanyakan temannya jadi menggadaikan sepeda motornya atau tidak. 

"Pelaku membeli minuman keras jenis ciu di Pasar Ngaro, Sukorejo dengan mengajak korban,” ujarnya. 

Pelaku Prasetyo dan korban pesta miras di perkebunan Banaran hingga dua kali bersama 5 orang temannya. 

Saat mabuk,  pelaku dan korban saling ejek hingga berakhir dengan adu jotos.

“Saat berkelahi, tersangka Habib dan Ade Yoga ikut mengeroyok korban dengan memukul dan menendang. Keduanya mengaku ikut menganiaya korban karena emosi dan punya masalah pribadi,” tambahnya. 

Setelah korban dibawa ke rumah tersangka Habib, sehari kemudian meninggal dunia. Kepada keluarga korban,  tersangka mengaku Puji Widodo ditemukan di pinggir jalan sudah dengan luka-luka.

Menurut Kapolres, motifnya adalah karena masing-masing pelaku mempunyai masalah sendiri dengan korban. Seperti Habib yang ikut mengeroyok karena solidaritas membantu temannya dan jengkel karena pernah memberikan uang untuk membeli ikan lele tetapi tidak dibelikan. 

"Jadi tiap tersangka ini punya motif dan masalah sendiri-sendiri dengan korban. Habib dengan masalah uang dan dua lainnya karena sakit hati dengan korban," tuturnya. 

Dari hasil otopsi, korban menderita luka di bagian tubuh, muka dan patah leher. 

Tersangka Habib mengaku, dirinya ikut mengeroyok korban sebagai bentuk soldaritas dan juga jengkel dengan korban.

“Saya ikut-ikutan saja karena solidaritas dengan Prasetyo apalagi saya juga jengkel dengan korban. Saya pukul sekali di kepala kemudian saya takut akhirnya saya bawa korban ke rumah. Saat itu kondisinya lemas dan masih bernafas,” katanya.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan satu botol kecil minuman keras jenis ciu gedang klutuk, pakaian korban dan satu sepeda motor C-70 warna biru.