Dua Pemuda Dibekuk Selundupkan 10 Pil Koplo Ke Pengadilan

Lindu Ginanjar dan Tole, dua pengunjung ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang dibekuk petugas saat hendak menyelundupkan pil koplo. Keduanya diketahui membesuk seorang tahanan bernama Dimas. Saat ketahuan menyelundupkan pil tersebut keduanya hendak ditangkap oleh petugas. Namun keduanya sempat berupaya melarikan diri.


Ketua Tim Jaga Tahanan PN Semarang, Aiptu S Dhomo, mengungkapkan pihaknya mendapati kedua pelaku dengan gerak- gerik mencurigakan. Ketika kedua pelaku hendak menyerahkan sebungkus rokok, petugas jaga langsung mengamankan keduanya.

"Namun mereka sempat berupaya melarikan diri, sehingga petugas mengejar dan menangkap mereka," kata S Dhomo saat di lokasi, Selasa (30/1).

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat 10 butir pil koplo. Dia melanjutkan, petugas langsung melakukan interogasi terhadap dua pelaku. Menurut keterangannya, Lindu Ginanjar memberikan pil tersebut atas permintaan Dimas. Saat ditanya jenis pil, Lindu tidak memberikan jawaban. Ia hanya mengaku bahwa Dimas meminta pil itu karena sakit. "Pil itu pesanan kakak saya. Dia minta untuk diberikan di tahanan PN Semarang. Makanya saya berikan di sini," kata Lindu.

Kedua pelaku kemudian diamankan petugas kepolisian. Kasus ini kemudian dikembangkan untuk melacak asal keduanya mendapatkan pil tersebut.