Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Pedurungan saat Ambil Barang di Depan Kampus

Polsek Pedurungan Semarang berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Mereka ditangkap saat hendak mengambil sabu seberat 0,6 gram di depan sebuah kampus di Jalan Woltermonginsidi, Pedurungan, Jum'at (22/10/2021).


Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Aris Dwi Cahyanto yang didampingi Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing M Lutfi Abdul Gani alias Encep (22) dan Murdiono (25) keduanya warga Dempet Bonagung kabupaten Demak. 

Keduamya ditangkap saat anggota Polsek Pedurungan melakukan Patroli saat keduanya sedang beraktifitas mencurigakan di depan sebuah kampus.

"Saat anggota mempergoki aktifitas mencurigakan, keduanya sedang mengambil bungkusan berupa narkotika jenis Sabu sebanyak dua klip yang baru diambil di sebuah tanaman," ungkap Kompol Dwi Cahyanto, Senin (25/10/2021).

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sabu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pedurungan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.