Polsek Pedurungan Semarang berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Mereka ditangkap saat hendak mengambil sabu seberat 0,6 gram di depan sebuah kampus di Jalan Woltermonginsidi, Pedurungan, Jum'at (22/10/2021).
- Jawa Tengah Sasaran Empuk Untuk Penyelundupan Sabu Dari Thailand
- Warga Mranggen Demak Ditangkap Polisi Gara-gara Mengaku Kasetpres RI
- Diduga Salah Sasaran, Dua Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Dilaporkan
Baca Juga
Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Aris Dwi Cahyanto yang didampingi Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing M Lutfi Abdul Gani alias Encep (22) dan Murdiono (25) keduanya warga Dempet Bonagung kabupaten Demak.
Keduamya ditangkap saat anggota Polsek Pedurungan melakukan Patroli saat keduanya sedang beraktifitas mencurigakan di depan sebuah kampus.
"Saat anggota mempergoki aktifitas mencurigakan, keduanya sedang mengambil bungkusan berupa narkotika jenis Sabu sebanyak dua klip yang baru diambil di sebuah tanaman," ungkap Kompol Dwi Cahyanto, Senin (25/10/2021).
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sabu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pedurungan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Kasus Suap Wali Kota Bekasi, KPK Panggil Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi Dinar Faisal Badar
- KPK Gelar OTT Lagi, Kali Ini di Penajam Paser Utara
- Polres Sukoharjo Ungkap Pembuangan Jasad Bayi di Nguter, Kapolres : Kita Beri Dampingan Psikologis